KPK selidiki asal muasal suap ke Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki asal-muasal uang suap USD300.000 atau Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR Izendrik Emir Moeis (IEM).
Seperti dieketahui, Emir kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus suap terhadap Emir belum berhenti sampai penahanan politikus PDIP itu pada Kamis (11/7). KPK masih akan menyelidiki asal muasal uang suap. Apakah dari uang itu dari uang proyek PLTU atau bukan.
"Uang suap dari mana, sedang diselidiki," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/13).
Sebelumnya KPK mengaku sedang menelusuri siapa oknum pemberi suap. Johan menambahkan, hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Emir yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power Energy Indonesia Eko Sulianto, Muliono (swasta), General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf, dan Winan (staf PT Alstom Power Energy Indonesia).
Dia membenarkan Eko dan Reza sebelumnya sudah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana keterlibatan keduanya dalam kasus ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Materinya saya enggak tahu soal itu. Kan masih kita kembangkan," imbuhnya
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga persusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Indonesia, ada perusahaan Jepang. Dikonfirmasi soal itu, Johan mengaku belum mengetahuinya.
"Yang diusut KPK bukan soal pembangunan PLTU-nya. Yang diusut adalah dugaan penerimasn oleh penyelenggara negara (Emir) yang berkaitan dengan pengurusan pembangunan PLTU," tandasnya.
Emir Moies akhirnya ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis (11/7). Sebelum ditahan, yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK lebih dari lima jam.
Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penatapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Dalam kasus dugaan suap proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun ini Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Untuk kepentingan penyidikan, sebelumnya Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu tiga bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
Seperti dieketahui, Emir kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, kasus suap terhadap Emir belum berhenti sampai penahanan politikus PDIP itu pada Kamis (11/7). KPK masih akan menyelidiki asal muasal uang suap. Apakah dari uang itu dari uang proyek PLTU atau bukan.
"Uang suap dari mana, sedang diselidiki," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/13).
Sebelumnya KPK mengaku sedang menelusuri siapa oknum pemberi suap. Johan menambahkan, hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Emir yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power Energy Indonesia Eko Sulianto, Muliono (swasta), General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf, dan Winan (staf PT Alstom Power Energy Indonesia).
Dia membenarkan Eko dan Reza sebelumnya sudah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana keterlibatan keduanya dalam kasus ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Materinya saya enggak tahu soal itu. Kan masih kita kembangkan," imbuhnya
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga persusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Indonesia, ada perusahaan Jepang. Dikonfirmasi soal itu, Johan mengaku belum mengetahuinya.
"Yang diusut KPK bukan soal pembangunan PLTU-nya. Yang diusut adalah dugaan penerimasn oleh penyelenggara negara (Emir) yang berkaitan dengan pengurusan pembangunan PLTU," tandasnya.
Emir Moies akhirnya ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis (11/7). Sebelum ditahan, yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK lebih dari lima jam.
Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penatapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.
Dalam kasus dugaan suap proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun ini Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Untuk kepentingan penyidikan, sebelumnya Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu tiga bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
(kri)