Ombudsman: Kementerian yang merah tak perlu kebakaran jenggot
A
A
A
Sindonews.com - Ombudsman mengimbau kepada lima Kementerian yang berada di zona merah (rapor merah) tidak usah gusar menanggapi hasil penelitian atau observasi yang dirilis beberapa hari lalu.
"Jadi, sebetulnya tidak perlu sampai kebakaran jenggot seperti itu. Apalagi kalau sudah membaca laporan lengkapnya. Nanti kalau mau tahu lebih lengkapnya, bisa download di website kami di www.ombudsman.go.id," ujar Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso dalam diskusi publik di Hotel Harris, Jalan Dr Saharjo, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) meragukan validitas observasi yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Kemensos merupakan salah satu dari lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk.
"Kita meragukan validitas penelitian Ombudsman itu. Itu kan observasi, berapa kuat sih validitasnya?," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha kepada Sindonews saat dihubungi, Senin 22 Juli 2013 malam.
Sebab, ujar dia, penelitian Ombudsman itu dilakukan pada bulan Maret sampai Mei 2013. "Ngapain baru diumumkan sekarang? Ombudsman perlu ingat bahwa Kemensos raih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Artinya, pelayanan pada publik berjalan dengan baik," katanya.
Lagipula, kata dia, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana pernah datang ke Kemensos pada acara pencanangan wilayah bebas korupsi.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2013.
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Jadi, sebetulnya tidak perlu sampai kebakaran jenggot seperti itu. Apalagi kalau sudah membaca laporan lengkapnya. Nanti kalau mau tahu lebih lengkapnya, bisa download di website kami di www.ombudsman.go.id," ujar Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso dalam diskusi publik di Hotel Harris, Jalan Dr Saharjo, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) meragukan validitas observasi yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Kemensos merupakan salah satu dari lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk.
"Kita meragukan validitas penelitian Ombudsman itu. Itu kan observasi, berapa kuat sih validitasnya?," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha kepada Sindonews saat dihubungi, Senin 22 Juli 2013 malam.
Sebab, ujar dia, penelitian Ombudsman itu dilakukan pada bulan Maret sampai Mei 2013. "Ngapain baru diumumkan sekarang? Ombudsman perlu ingat bahwa Kemensos raih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Artinya, pelayanan pada publik berjalan dengan baik," katanya.
Lagipula, kata dia, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana pernah datang ke Kemensos pada acara pencanangan wilayah bebas korupsi.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2013.
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(kri)