Ombudsman segera panggil 5 kementerian dengan rapor merah
A
A
A
Sindonews.com - Pekan depan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil lima kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal.
Lima Kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Lima kementerian ini minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman untuk dua hal," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso dalam acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Tebet, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Budi menjelaskan, dua hal itu, pertama untuk menjelaskan kepada lima kementerian tersebut mengenai maksud dan tujuan zonaisasi dari hasil penelitian Ombudsman yang dirilis beberapa hari lalu.
Kedua, untuk meminta komitmen lima kementerian itu agar memperbaiki pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal. "Kita belum menentukan harinya, tapi yang pasti minggu depan. Karena minggu depan adalah minggu terakhir sebelum libur lebaran," jelasnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2013.
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Lima Kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Lima kementerian ini minggu depan mau kita undang ke kantor Ombudsman untuk dua hal," ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso dalam acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Tebet, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Budi menjelaskan, dua hal itu, pertama untuk menjelaskan kepada lima kementerian tersebut mengenai maksud dan tujuan zonaisasi dari hasil penelitian Ombudsman yang dirilis beberapa hari lalu.
Kedua, untuk meminta komitmen lima kementerian itu agar memperbaiki pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal. "Kita belum menentukan harinya, tapi yang pasti minggu depan. Karena minggu depan adalah minggu terakhir sebelum libur lebaran," jelasnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2013.
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(kri)