Laporan tak diindahkan, aktivis lapor ke Mabes Polri

Rabu, 24 Juli 2013 - 01:02 WIB
Laporan tak diindahkan,...
Laporan tak diindahkan, aktivis lapor ke Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Seorang aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal, lantaran melakukan aksi penuntasan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di depan Kejaksaan Negeri Situbondo pada 25 Juni 2013.

Sampai saat ini, petugas Kepolisian dari Polres Situbondo justru membiarkan para pelaku pengeroyokan tersebut dan tidak ditangkap.

Untuk itu, aktivis tersebut melaporkan kasusnya kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah sebelumnya laporan Heryadi tidak menemui titik terang di Kepolisian Situbondo.

“Ini diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa kenapa tidak ditahan? Dan ini terjadi di depan polisi,” kata salah seorang pengacara Heryadi yang bernama Supriyono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Selain itu, indikasi adanya pembiaran dari pihak Kepolisian Polres Situbondo atas kasus kekerasan yang dialami Heryadi, diungkapkan Supriyono, terlihat dari tidak ditahannya pelaku pemukulan.

“Padahal berdasarkan pasal 170, harusnya mereka ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun. Apalagi, korban mengalami cacat, seperti pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu,” ungkap Supriyono.

Kasus pemukulan terjadi pada 25 Juni lalu ketika aktivis GERAM MAKI melakukan aksi di depan kejaksaan negeri Situbondo yang meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kelompok aktivis GERAM MAKI ini melakukan aksinya untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk, nama anggota KPU Situbondo Imron Rosadi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.

“Sesungguhnya yang dilaporkan dalam kasus korupsi tersebut adalah Imron Rosadi, tetapi yang menjadi tersangka adalah orang lain,” tandas Supriyono

Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu Edi Mustoifa dan Azhari Rusdi. Nilai korupsi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved