Laporan tak diindahkan, aktivis lapor ke Mabes Polri
Rabu, 24 Juli 2013 - 01:02 WIB
Laporan tak diindahkan, aktivis lapor ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Seorang aktivis Gerakan Advokasi Membangun Masyarakat Anti Korupsi (GERAM-MAKI), Heryadi dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal, lantaran melakukan aksi penuntasan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di depan Kejaksaan Negeri Situbondo pada 25 Juni 2013.
Sampai saat ini, petugas Kepolisian dari Polres Situbondo justru membiarkan para pelaku pengeroyokan tersebut dan tidak ditangkap.
Untuk itu, aktivis tersebut melaporkan kasusnya kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah sebelumnya laporan Heryadi tidak menemui titik terang di Kepolisian Situbondo.
“Ini diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa kenapa tidak ditahan? Dan ini terjadi di depan polisi,” kata salah seorang pengacara Heryadi yang bernama Supriyono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, indikasi adanya pembiaran dari pihak Kepolisian Polres Situbondo atas kasus kekerasan yang dialami Heryadi, diungkapkan Supriyono, terlihat dari tidak ditahannya pelaku pemukulan.
“Padahal berdasarkan pasal 170, harusnya mereka ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun. Apalagi, korban mengalami cacat, seperti pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu,” ungkap Supriyono.
Kasus pemukulan terjadi pada 25 Juni lalu ketika aktivis GERAM MAKI melakukan aksi di depan kejaksaan negeri Situbondo yang meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelompok aktivis GERAM MAKI ini melakukan aksinya untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk, nama anggota KPU Situbondo Imron Rosadi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Sesungguhnya yang dilaporkan dalam kasus korupsi tersebut adalah Imron Rosadi, tetapi yang menjadi tersangka adalah orang lain,” tandas Supriyono
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu Edi Mustoifa dan Azhari Rusdi. Nilai korupsi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Sampai saat ini, petugas Kepolisian dari Polres Situbondo justru membiarkan para pelaku pengeroyokan tersebut dan tidak ditangkap.
Untuk itu, aktivis tersebut melaporkan kasusnya kepada instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah sebelumnya laporan Heryadi tidak menemui titik terang di Kepolisian Situbondo.
“Ini diskriminasi perlakuan hukum. Kalau pelakunya orang biasa kenapa tidak ditahan? Dan ini terjadi di depan polisi,” kata salah seorang pengacara Heryadi yang bernama Supriyono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, indikasi adanya pembiaran dari pihak Kepolisian Polres Situbondo atas kasus kekerasan yang dialami Heryadi, diungkapkan Supriyono, terlihat dari tidak ditahannya pelaku pemukulan.
“Padahal berdasarkan pasal 170, harusnya mereka ditahan dan diancam hukuman di atas 5 tahun. Apalagi, korban mengalami cacat, seperti pembekakan di hidung dan bicaranya sengau akibat pemukulan itu,” ungkap Supriyono.
Kasus pemukulan terjadi pada 25 Juni lalu ketika aktivis GERAM MAKI melakukan aksi di depan kejaksaan negeri Situbondo yang meminta agar kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008 pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelompok aktivis GERAM MAKI ini melakukan aksinya untuk mendorong pihak Kejaksaan Situbondo dan juga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada semua yang terindikasi korupsi kasus tersebut tanpa pandang bulu. Termasuk, nama anggota KPU Situbondo Imron Rosadi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Sesungguhnya yang dilaporkan dalam kasus korupsi tersebut adalah Imron Rosadi, tetapi yang menjadi tersangka adalah orang lain,” tandas Supriyono
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Dalam kasus tersebut, ada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu Edi Mustoifa dan Azhari Rusdi. Nilai korupsi dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
(maf)