PAN anggap keputusan Bawaslu melebihi kewenangannya
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mencoret calon legislatif (Caleg) Dapil Sumatera Barat I Selviana Sofyan Husen dinilai melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Demikian dikatakan Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Suprianto saat menghadiri sidang pertama kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) untuk Bawaslu terkait sengketa daftar caleg sementara (DCS) partai yang diketuai Hatta Rajasa tersebut.
"Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya," ujar Didi, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Dalam sidang perdana DKPP untuk kasus caleg PAN, pihak terlapor terdiri dari ketua Bawaslu dan seluruh anggota Bawaslu serta staf sekretariat Bawaslu.
Didi menegaskan, persyaratan caleg terkait adalah yurisdiksi KPU. Menurutnya, Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss. Yang mana ijazah tersebut setara dengan SMA.
"KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah," ujarnya.
Sebelumnya, PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP atas hasil putusan sidang sengketa pemilu caleg PAN yang dianggap cacat hukum. Di luar itu, beberapa komisioner Bawaslu menilai laporan PAN kepada DKPP adalah bersifat personal dan tidak lagi mewakili partai. Pasalnya, PAN sudah menyatakan sepakat terkait daerah pemilihan Sumatera Barat I yang diputuskan Bawaslu.
Demikian dikatakan Kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Suprianto saat menghadiri sidang pertama kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) untuk Bawaslu terkait sengketa daftar caleg sementara (DCS) partai yang diketuai Hatta Rajasa tersebut.
"Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya," ujar Didi, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Dalam sidang perdana DKPP untuk kasus caleg PAN, pihak terlapor terdiri dari ketua Bawaslu dan seluruh anggota Bawaslu serta staf sekretariat Bawaslu.
Didi menegaskan, persyaratan caleg terkait adalah yurisdiksi KPU. Menurutnya, Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss. Yang mana ijazah tersebut setara dengan SMA.
"KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah," ujarnya.
Sebelumnya, PAN melaporkan Bawaslu ke DKPP atas hasil putusan sidang sengketa pemilu caleg PAN yang dianggap cacat hukum. Di luar itu, beberapa komisioner Bawaslu menilai laporan PAN kepada DKPP adalah bersifat personal dan tidak lagi mewakili partai. Pasalnya, PAN sudah menyatakan sepakat terkait daerah pemilihan Sumatera Barat I yang diputuskan Bawaslu.
(kri)