RUU PPRT diminta untuk segera disahkan
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap pemerintah merespon positif Undang-Undang tentang Domestic Workers (Pekerja Rumah Tangga) yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Eva Kusuma Sundari, menyarankan agar UU tersebut dapat mendorong pemerintah Indonesia mengesahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT).
"PDIP berharap Pemerintah Indonesia segera merespon positif perkembangan baru tersebut dengan tindakan sepadan yaitu dengan segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan PRT) sebagai tanda komitmen RI untuntuk bersama-sama Saudi memperbaiki pengaturan penempatan BMI (buruh migran Indonesia) di Saudi," kata Eva melalui pesan singkatnya, Selasa (23/7/2013).
Anggota Komisi III ini mengatakan jika UU tentang Domestic Workers yang dibuat pemerintah Arab Saudi mampu menghindari insiden kekerasan terhadap BMI di luar negeri seperti yang dialami Haryati, mantan buruh migran yang menjadi buta akibat mengalami penyiksaan dari majikannya di Arab Saudi.
Kata Eva, lantaran kasus Haryati tidak diproses hukum maka yang bersangkutan tidak menerima haknya berupa kompensasi atas kecacatan yang dialaminya.
"Untuk menghindarkan insiden di atas (kekerasan terhadap BMI) tidak terulang kembali. UU tersebut selain menguraikan hak dan kewajiban pihak majikan dan PRT-nya, juga memuat pinalti bagi masing-masing apabila ada pelanggaran atas aturan yang ada," tegasnya.
Karena itu, dengan adanya pengesahan RUU PPRT juga mampu menjadi bukti dan alasan yang sama kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan.
"Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi bukti dan alasan untuk meminta hal yang sama kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan," pungkasnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Eva Kusuma Sundari, menyarankan agar UU tersebut dapat mendorong pemerintah Indonesia mengesahkan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT).
"PDIP berharap Pemerintah Indonesia segera merespon positif perkembangan baru tersebut dengan tindakan sepadan yaitu dengan segera mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan PRT) sebagai tanda komitmen RI untuntuk bersama-sama Saudi memperbaiki pengaturan penempatan BMI (buruh migran Indonesia) di Saudi," kata Eva melalui pesan singkatnya, Selasa (23/7/2013).
Anggota Komisi III ini mengatakan jika UU tentang Domestic Workers yang dibuat pemerintah Arab Saudi mampu menghindari insiden kekerasan terhadap BMI di luar negeri seperti yang dialami Haryati, mantan buruh migran yang menjadi buta akibat mengalami penyiksaan dari majikannya di Arab Saudi.
Kata Eva, lantaran kasus Haryati tidak diproses hukum maka yang bersangkutan tidak menerima haknya berupa kompensasi atas kecacatan yang dialaminya.
"Untuk menghindarkan insiden di atas (kekerasan terhadap BMI) tidak terulang kembali. UU tersebut selain menguraikan hak dan kewajiban pihak majikan dan PRT-nya, juga memuat pinalti bagi masing-masing apabila ada pelanggaran atas aturan yang ada," tegasnya.
Karena itu, dengan adanya pengesahan RUU PPRT juga mampu menjadi bukti dan alasan yang sama kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan.
"Pengesahan RUU PPRT dapat menjadi bukti dan alasan untuk meminta hal yang sama kepada negara-negara tujuan BMI seperti Malaysia dan Taiwan," pungkasnya.
(lal)