IBSW Dukung KSP Kawal RUU PPRT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan ( KSP ) Moeldoko akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini mendapat dukungan dari Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW).
Baca Juga: KSP
Menurut Nova, UU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja. PRT adalah warga negara yang perlu perlindungan hukum. Apalagi saat ini tatanan sosial yang berlaku sering kurang berpihak kepada nasib mereka.
Ia menyebutkan, jumlah PRT cukup besar. Menurut survei tim dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa.
"Dengan jumlah PRT di Indonesia yang tertinggi di dunia, tentunya sangat diperlukan UU sebagai pelindungan. Apalagi wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga selama ini tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah," ungkapnya.
Kata Nova, campur tangan pemerintah dalam melindungi PRT bersifat wajib. Apalagi mereka kerap kali bekerja pada wilayah rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
"Mereka berhak mendapat perlindungan layaknya pekerja lain karena melakukan tugas yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, KSP Moeldoko mengatakan, akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022).
"Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan Kemenkumham untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya," ujar Moeldoko.
Baca Juga: KSP
Menurut Nova, UU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja. PRT adalah warga negara yang perlu perlindungan hukum. Apalagi saat ini tatanan sosial yang berlaku sering kurang berpihak kepada nasib mereka.
Ia menyebutkan, jumlah PRT cukup besar. Menurut survei tim dari Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa.
"Dengan jumlah PRT di Indonesia yang tertinggi di dunia, tentunya sangat diperlukan UU sebagai pelindungan. Apalagi wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga selama ini tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah," ungkapnya.
Kata Nova, campur tangan pemerintah dalam melindungi PRT bersifat wajib. Apalagi mereka kerap kali bekerja pada wilayah rentan mendapatkan perlakuan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
"Mereka berhak mendapat perlindungan layaknya pekerja lain karena melakukan tugas yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya, KSP Moeldoko mengatakan, akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas RUU PPRT. Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3/2022).
"Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan Kemenkumham untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya," ujar Moeldoko.