Kemensos: Ombudsman jangan ikut-ikutan UKP4
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak begitu menerima hasil penelitian yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.
Seperti diketahui, Kemensos merupakan salah satu dari lima Kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal. Pihak Kemensos pun mempertanyakan tugas dan fungsi Ombudsman.
"Apa bedanya Ombudsman dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)? UKP4 kan juga melakukan penilaian kepada kementerian-kementerian," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha saat dihubungi Sindonews, Senin (22/7/2013) malam.
"Seharusnya ombudsman koordinasi dulu dong. Memang Ombudsman punya kewenangan menilai? Itu namanya teman makan teman," sambungnya.
Karena itu, dia memperingatkan Ombudsman agar tidak ikut-ikutan UKP4, yakni menilai kinerja kementerian. "Tugas Ombudsman jangan begitulah, jangan ikut-ikutan," tandasnya.
Selain itu, dia pun mempertanyakan apakah Ombudsman mengetahui sejumlah tugas yang telah dicapai Kemensos selama ini. Sehingga, hasil observasi Ombudsman dianggap tidak objektif.
"Apa Ombudsman tahu kita beri pelayanan kepada masyarakat terpencil?," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Seperti diketahui, Kemensos merupakan salah satu dari lima Kementerian yang mendapat rapor merah karena pelayanan publiknya dianggap buruk atau tidak maksimal. Pihak Kemensos pun mempertanyakan tugas dan fungsi Ombudsman.
"Apa bedanya Ombudsman dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)? UKP4 kan juga melakukan penilaian kepada kementerian-kementerian," ujar Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha saat dihubungi Sindonews, Senin (22/7/2013) malam.
"Seharusnya ombudsman koordinasi dulu dong. Memang Ombudsman punya kewenangan menilai? Itu namanya teman makan teman," sambungnya.
Karena itu, dia memperingatkan Ombudsman agar tidak ikut-ikutan UKP4, yakni menilai kinerja kementerian. "Tugas Ombudsman jangan begitulah, jangan ikut-ikutan," tandasnya.
Selain itu, dia pun mempertanyakan apakah Ombudsman mengetahui sejumlah tugas yang telah dicapai Kemensos selama ini. Sehingga, hasil observasi Ombudsman dianggap tidak objektif.
"Apa Ombudsman tahu kita beri pelayanan kepada masyarakat terpencil?," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah.
"Lima kementerian mendapatkan rapor merah karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Danang di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
(kri)