Jimly nilai DKPP pengadilan semu

Senin, 22 Juli 2013 - 20:15 WIB
Jimly nilai DKPP pengadilan...
Jimly nilai DKPP pengadilan semu
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyebut lembaga yang dipimpinnya, sebagai peradilan semu dalam penyelenggaraan pemilu. Pasalnya, keputusan tersebut berlaku hanya sebatas keputusan kode etik oleh penyelenggara pemilu.

"Karena mengikat dan final itu, makanya menjadi peradilan semu," kata Jimly, saat rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Jimly menegaskan, proses peradilan yang dilakukan DKPP tidak seperti pengadilan umum, dalam memutus perkara penyelenggara pemilu bersifat kuat.

"Karena itu kami memasyarakatkan DKPP ini pengadilan, meski namanya bukan pengadilan. Tapi karakteristik kerjanya seperti lembaga peradilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, DKPP menginisiasi pertemuan tiga lembaga penyelenggara pemilu mengenai kesepakatan bersama tata laksana kinerja antar lembaga penyelenggara pemilu, guna sinergis dalam menciptakan pemilu berkualitas.

Tiga lembaga sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat, untuk membuat peraturan bersama terkait tahapan dan penyelenggaraan pemilu mendatang.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)