KPU & DPR belum tentukan aturan dana kampanye partai
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, belum ada perkembangan berarti terkait pembahasan soal aturan dan teknis penggunaan dana kampanye partai politik (parpol) yang dibahas bersama antara KPU dan Komisi II DPR RI.
Menurut Husni, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI yang intens dilakukan kedua belah pihak terkait mekanisme bentuk laporan dana kampanye parpol masih belum ditemukan kesepakatan bersama.
"Belum ada perkembangan. Masih seperti pembahasan kemarin (sebelumnya)," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).
Namun demikian, Husni memastikan, akhir bulan Juli ini baru dimulai pembahasan yang lebih maju terkait pembahasan dana kampanye parpol. "Nanti diakhir bulan baru ada pembahasan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan soal transparansi dana kampanye partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Selain mengatur soal sistem laporan dana partai, KPU mengklaim sedang mencari mekanisme untuk mengatur personal politik seperti calon anggota legislatif (caleg) dalam menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya.
Menurut Husni, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI yang intens dilakukan kedua belah pihak terkait mekanisme bentuk laporan dana kampanye parpol masih belum ditemukan kesepakatan bersama.
"Belum ada perkembangan. Masih seperti pembahasan kemarin (sebelumnya)," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).
Namun demikian, Husni memastikan, akhir bulan Juli ini baru dimulai pembahasan yang lebih maju terkait pembahasan dana kampanye parpol. "Nanti diakhir bulan baru ada pembahasan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan soal transparansi dana kampanye partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Selain mengatur soal sistem laporan dana partai, KPU mengklaim sedang mencari mekanisme untuk mengatur personal politik seperti calon anggota legislatif (caleg) dalam menggunakan dan melaporkan dana kampanyenya.
(maf)