DKPP MoU terkait penggunaan fasilitas Kejagung

Senin, 22 Juli 2013 - 14:14 WIB
DKPP MoU terkait penggunaan...
DKPP MoU terkait penggunaan fasilitas Kejagung
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Tujuan MoU ini yakni lebih ditekankan dalam penggunaan konferensi video untuk sidang penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik pemilihan umum (pemilu).

"DKPP memerlukan sarana dan prasarana yang memadai bagi kualitas kinerja. Kejagung memiliki infrastruktur konferensi video terbaik di antara lembaga negara yang ada. Dari pada harus membuat sarana dan prasarana yang sejenis, lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur Kejagung ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Jimly mengatakan, saat ini kondisi objektif dan kondisi subjektif menjadi dasar pertimbangan bagi DKPP dalam menggelar sidang jarak jauh melalui video konferensi. Para pihak terkait seperti pengadu, teradu, dan saksi tak perlu datang ke Jakarta untuk mengikuti sidang.

"Mereka cukup datang ke Mapolda masing-masing, dengan prosedur beracara yang sudah digariskan DKPP. Tentu ini meringkas jarak, waktu, tenaga, dan biaya bagi para pihak tersebut," ungkap Jimly.

Selain itu, Jimly menuturkan, sarana video konferensi untuk saat ini dinilai sangat penting, mengingat Pemilu 2014 sebentar lagi bakal digelar. Sementara jumlah anggota DKPP terbatas dan sulit untuk menjangkau jajaran KPU, dan Bawaslu yang tersebar di seluruh Indonesia. "Dengan pertimbangan objektif dan subjektif itu paling tepat adalah kreatifitas dengan sistem sidang jarak jauh ini," tandas Jimly.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, penandatanganan MoU dengan DKPP selain terkait dengan fasilitas juga terkait dengan penanganan pidana dalam pemilu. "Ini suatu komitmen antara Kejagung, dan DKPP untuk menyelesaikan banyak hal. Khususnya kasus-kasus pidana," tandas Basrief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5159 seconds (0.1#10.140)