Sidang suap impor daging hadirkan delapan saksi

Senin, 22 Juli 2013 - 13:17 WIB
Sidang suap impor daging...
Sidang suap impor daging hadirkan delapan saksi
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sidang kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menghadirkan delapan saksi. Saksi yang dihadirkan diantaranya, Hilda Irani Effendi dan Sekertaris Direktur general affair dan HRD PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Fani.

Selain itu JPU juga menghadirkan Rudi Susanto, Irwanto, Muhamad Mulyono, Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi, karyawan PT Indoguna, Puji Rahayu Aminingrum, Dewi Indrawati,

Dalam perkara ini, Luthfi didakwan telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Jurad Effendi. Uang tersebut diduga sebagai uang muka atas janji pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebanyak 8 ribu ton dengan imbalan Rp40 miliar.

Terkait hal itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi telah dijatuhi vonis selama 2,3 tahun penjara. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9872 seconds (0.1#10.140)