Kasus Hambalang, KPK kembali panggil Munadi Herlambang
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang , Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut.
Hari ini KPK memanggil Direktur Utama PT MSons Capital Munadi Herlambang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2013).
KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Direktur Utama CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, Direktur PT Yodya Karya Muh Basir, Direktur Operasi PT Yodya Karya Yudi Wahyuno, dan konsultan tenaga ahli PT Yodya Karya Husni Alhuda.
Pantauan dilokasi, dari sekian saksi yang dipanggil KPK hanya Dirut CV Rifa Medika yang sudah datang ke KPK. Mengenakan blazer putih, dia memilih langsung masuk menuju ruang tunggu KPK tanpa memberikan komentar apapun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar.
Hari ini KPK memanggil Direktur Utama PT MSons Capital Munadi Herlambang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2013).
KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Direktur Utama CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, Direktur PT Yodya Karya Muh Basir, Direktur Operasi PT Yodya Karya Yudi Wahyuno, dan konsultan tenaga ahli PT Yodya Karya Husni Alhuda.
Pantauan dilokasi, dari sekian saksi yang dipanggil KPK hanya Dirut CV Rifa Medika yang sudah datang ke KPK. Mengenakan blazer putih, dia memilih langsung masuk menuju ruang tunggu KPK tanpa memberikan komentar apapun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar.
(lal)