KPK lakukan pemeriksaan lanjutan Wali Kota Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, dalam menangani perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
Hari ini KPk memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dada Sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam. Tiba di Gedung KPK, Dada memilih irit berbicara. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Dada hanya memberi sedikit komentar. "Pemeriksaan lanjutan untuk Edy Siswadi," kata Dada di KPK, Jakarta, Senin, (22/7/2013).
Dalam kasus ini Dada Rosada dan Edy Siswadi mantan sekretaris daerah (Sekda) Bandung sudah berstatus tersangka. KPK telah menyeret banyak pihak untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Sementa berkas perkara empat tersangka kasus Bansos lainnya yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta) sudah selesai dan penahanannya dipindahkan ke Bandung sejak Sabtu, 20 Juli 2013 lalu.
Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim. Saat operasi tangkap tangan KPK langsung menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Hari ini KPk memanggil Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dada Sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja hitam. Tiba di Gedung KPK, Dada memilih irit berbicara. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Dada hanya memberi sedikit komentar. "Pemeriksaan lanjutan untuk Edy Siswadi," kata Dada di KPK, Jakarta, Senin, (22/7/2013).
Dalam kasus ini Dada Rosada dan Edy Siswadi mantan sekretaris daerah (Sekda) Bandung sudah berstatus tersangka. KPK telah menyeret banyak pihak untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Sementa berkas perkara empat tersangka kasus Bansos lainnya yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta) sudah selesai dan penahanannya dipindahkan ke Bandung sejak Sabtu, 20 Juli 2013 lalu.
Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim. Saat operasi tangkap tangan KPK langsung menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
(lal)