KPK belum jerat Andi dengan pasal TPPU

Sabtu, 20 Juli 2013 - 14:26 WIB
KPK belum jerat Andi dengan pasal TPPU
KPK belum jerat Andi dengan pasal TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dalam proyek Sport Center Hambalang.

Kendati demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini belum memutuskan untuk menjerat Andi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik belum berkesimpulan begitu (Jerat Andi Mallarangeng dengan TPPU, red)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).

Pria asal makassar ini meminta masyarakat tetap bersabar menunggu proses yang tengah didalami oleh penyidik KPK. "Iya jadi belum ada kesimpulan begitu sampai hari ini," tukasnya.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 lalu, KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)