Berkas 4 tersangka suap bansos dilimpahkan ke JPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST), dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Bandung. Berkas empat tersangka tersebut dilimpahkan ke penuntutan.
"Baru saja Tim Penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Empat tersangka itu yakni mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyano, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung dan PelaksanaTugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat serta seorang kurir, Asep Triana.
Empat tersangka akan diadili dipengadilan Bandung, sehingga keempatnya akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. "Akan segera dipindahkan penahanan di Bandung, Kemungkinan besok. Belum tahu di Rutan mana," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka. Namun, keduanya masih menghirup udara bebas.
"Baru saja Tim Penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dan tersangka (Setyabudi, Asep, Herry dan Toto Hutagalung) perkara dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Empat tersangka itu yakni mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyano, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung dan PelaksanaTugas Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat serta seorang kurir, Asep Triana.
Empat tersangka akan diadili dipengadilan Bandung, sehingga keempatnya akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. "Akan segera dipindahkan penahanan di Bandung, Kemungkinan besok. Belum tahu di Rutan mana," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka. Namun, keduanya masih menghirup udara bebas.
(maf)