Bawaslu tetap batalkan 6 caleg PKPI
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa, mengkaji, dan memutuskan enam calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai caleg parpol peserta Pemilu 2014.
Sementara daerah pemilihan (Dapil) PKPI di Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I, yang semula dinyatakan PKPI tidak berhak sebagai peserta pemili legislatif di tiga dapil tersebut, kini telah dinyatakan berhak untuk diikuti partai rintisan Sutiyoso ini.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I,” ujar Majelis Pemeriksa yang juga anggota Bawaslu, Nasrullah, saat membacakan putusan pada sidang senketa Daftar Calon Sementara (DCS), di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013) malam.
Sedangkan enam caleg yang diputuskan tidak memenuhi syarat yakni, Zainuddin Dt Rajo Lenggang dari Dapil Sumatera Barat II, Firda Zahrotul Roufia dari Dapil Jawa Timur I, Christin Yoanita Mboeik dari Dapil Nusa Tenggara Timur I, Suryansyah dari Dapil Jawa Timur VI, Max Melen Tumondo dari Dapil Jawa Barat III, dan Syaiful Hakim dari Dapil Kalimantan Barat.
Dalil permohonan enam caleg tersebut, menurut Bawaslu, tidak beralasan hukum. Alasannya, dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh caleg-caleg tersebut.
Sehingga tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Firda Zahrorul Rufia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijasah SMA yang bersangkutan dilegalisir tanpa disertai tanda tangan.
Padahal, dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomer 8 tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan bahwa, legalisir yang dimaksud adalah nama jabatan yang mengesahkan, unit kerja, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan disebutkan bahwa pencoretan PKPI atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I justru menyebabkan WNI yang merupakan konstituen caleg yang memenuhi syarat, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Untuk selanjutnya, PKPI diminta untuk memperbaiki daftar bacaleg dari tiga dapil tersebut dan diserahkan kepada KPU paling lambat Senin 22 Juli 2013 pukul 16.00 WIB.
Sementara daerah pemilihan (Dapil) PKPI di Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I, yang semula dinyatakan PKPI tidak berhak sebagai peserta pemili legislatif di tiga dapil tersebut, kini telah dinyatakan berhak untuk diikuti partai rintisan Sutiyoso ini.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I,” ujar Majelis Pemeriksa yang juga anggota Bawaslu, Nasrullah, saat membacakan putusan pada sidang senketa Daftar Calon Sementara (DCS), di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013) malam.
Sedangkan enam caleg yang diputuskan tidak memenuhi syarat yakni, Zainuddin Dt Rajo Lenggang dari Dapil Sumatera Barat II, Firda Zahrotul Roufia dari Dapil Jawa Timur I, Christin Yoanita Mboeik dari Dapil Nusa Tenggara Timur I, Suryansyah dari Dapil Jawa Timur VI, Max Melen Tumondo dari Dapil Jawa Barat III, dan Syaiful Hakim dari Dapil Kalimantan Barat.
Dalil permohonan enam caleg tersebut, menurut Bawaslu, tidak beralasan hukum. Alasannya, dalam proses pendaftaran sebagai bacaleg, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh caleg-caleg tersebut.
Sehingga tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu sudah benar menurut peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Firda Zahrorul Rufia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijasah SMA yang bersangkutan dilegalisir tanpa disertai tanda tangan.
Padahal, dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomer 8 tahun 2012 tentang Pemilu disebutkan bahwa, legalisir yang dimaksud adalah nama jabatan yang mengesahkan, unit kerja, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan.
Lebih lanjut Nasrullah mengatakan disebutkan bahwa pencoretan PKPI atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan NTT I justru menyebabkan WNI yang merupakan konstituen caleg yang memenuhi syarat, tidak dapat memilih wakilnya untuk duduk di kursi DPR RI.
Untuk selanjutnya, PKPI diminta untuk memperbaiki daftar bacaleg dari tiga dapil tersebut dan diserahkan kepada KPU paling lambat Senin 22 Juli 2013 pukul 16.00 WIB.
(lal)