Terpidana chevron laporkan 3 hakim tipikor ke KY

Jum'at, 19 Juli 2013 - 05:04 WIB
Terpidana chevron laporkan...
Terpidana chevron laporkan 3 hakim tipikor ke KY
A A A
Sindonews.com - Tiga Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) diancam akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), lantaran memutus bersalah terdakwa kasus Bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti.

Hal itu disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Endah Rumbiyanti. Menurutnya laporan tersebut akan disampaikan sesegera mungkin.

"Mungkin minggu depan kita akan laporkan tiga hakim ke KY," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Tiga hakim yang akan dilaporkan ke KY yakni Sudharmawati Ningsih, Antonius Widijananto dan Annas Mustaqim. Ketiga hakim itu menyidangkan perkara korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum juga melihat rekam jejak ketiga hakim tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke KY. Selain itu, Maqdir melihat tiga hakim terlalu memaksakan dalam memutus Endah sebagai Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas.

"Hakim Antonius mencoba memaksakan pendapatnya terhadap ahli, " kata Maqdir.

Seperti diketahui, Endah Rumbiyanti akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih tetap menyatakan bahwa Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Walaupun, ada dua hakim anggota, yaitu Slamet Subagyo dan Sofialdi yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Serta, hakim anggota, Annas Mustaqim yang menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lal)
Berita Terkait
Pertamina Siap Sambut...
Pertamina Siap Sambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Digitalisasi di Dalam Chevron Pacific Indonesia
Blok Rokan Kembali ke...
Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Presiden Nilai Pertamina Mampu Kelolanya
Perkuat Strategi Bisnis,...
Perkuat Strategi Bisnis, Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan
Dipelototi Pemerintah...
Dipelototi Pemerintah dan DPR, Ini Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Migas dan Pemprov Ini, Mampu Menjaga Ketahanan Pangan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved