Terpidana chevron laporkan 3 hakim tipikor ke KY
A
A
A
Sindonews.com - Tiga Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) diancam akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), lantaran memutus bersalah terdakwa kasus Bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti.
Hal itu disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Endah Rumbiyanti. Menurutnya laporan tersebut akan disampaikan sesegera mungkin.
"Mungkin minggu depan kita akan laporkan tiga hakim ke KY," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Tiga hakim yang akan dilaporkan ke KY yakni Sudharmawati Ningsih, Antonius Widijananto dan Annas Mustaqim. Ketiga hakim itu menyidangkan perkara korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum juga melihat rekam jejak ketiga hakim tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke KY. Selain itu, Maqdir melihat tiga hakim terlalu memaksakan dalam memutus Endah sebagai Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas.
"Hakim Antonius mencoba memaksakan pendapatnya terhadap ahli, " kata Maqdir.
Seperti diketahui, Endah Rumbiyanti akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih tetap menyatakan bahwa Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Walaupun, ada dua hakim anggota, yaitu Slamet Subagyo dan Sofialdi yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Serta, hakim anggota, Annas Mustaqim yang menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu disampaikan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Endah Rumbiyanti. Menurutnya laporan tersebut akan disampaikan sesegera mungkin.
"Mungkin minggu depan kita akan laporkan tiga hakim ke KY," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Tiga hakim yang akan dilaporkan ke KY yakni Sudharmawati Ningsih, Antonius Widijananto dan Annas Mustaqim. Ketiga hakim itu menyidangkan perkara korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum juga melihat rekam jejak ketiga hakim tersebut, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke KY. Selain itu, Maqdir melihat tiga hakim terlalu memaksakan dalam memutus Endah sebagai Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) di Duri dan Sumatera Light South (SLS) Minas.
"Hakim Antonius mencoba memaksakan pendapatnya terhadap ahli, " kata Maqdir.
Seperti diketahui, Endah Rumbiyanti akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih tetap menyatakan bahwa Endah Rumbiyanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011 yang dilakukan oleh PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Walaupun, ada dua hakim anggota, yaitu Slamet Subagyo dan Sofialdi yang menyatakan Endah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Serta, hakim anggota, Annas Mustaqim yang menyatakan Endah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lal)