Usai diperiksa Kejagung, Dirut Artha irit bicara
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Artha Bangun Pratama (ABP) Efrizal, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar, enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya hari ini.
"No comment ya mas," kata Efrizal usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya siap ditahan oleh pihak Kejagung, Efrizal hanya tersenyum dan mengatakan, sebaiknya tanyakan ke jaksanya. "Kalau soal itu, tanya jaksanya saja ya," tandas Efrizal.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui, penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
"Kami tidak berani kalau jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas izin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2013.
"No comment ya mas," kata Efrizal usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya siap ditahan oleh pihak Kejagung, Efrizal hanya tersenyum dan mengatakan, sebaiknya tanyakan ke jaksanya. "Kalau soal itu, tanya jaksanya saja ya," tandas Efrizal.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka, Sugiyono mengakui, penjualan asset Patal Bekasi milik PT ISN dilakukan atas izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
"Kami tidak berani kalau jual tanpa ada izin dari Menteri BUMN. Penjualan juga atas izin dan rekomendasi dari komisaris, kemudian ada dalam anggaran dasar tindakan direksi kalau tidak memenuhi itu, tidak berani," kata Sugiyono usai menemani kliennya diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2013.
(maf)