Ini 6 pasal yang diduga dilanggar Priyo
Kamis, 18 Juli 2013 - 12:33 WIB
Ini 6 pasal yang diduga dilanggar Priyo
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK), karena diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Tak main-main, politikus Partai Golkar ini menurut mereka patut diduga melanggar 6 pasal sekaligus yang ada di dalam peraturan tersebut.
Kesalahan Priyo, kata mereka adalah karena dirinya mengunjungi lembaga pemasyarakat (lapas) Sukamiskin beberapa waktu lalu, dengan alasan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kedua, Priyo dianggap melakukan kesalahan dengan meneruskan surat dari sejumlah narapidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenai permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Adapun pasal pertama yang dilanggar pria kelahiran Trenggalek ini, adalah Pasal 2 ayat 1 yang berisi "Anggota DPR RI dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik dan golongan."
"Tindakan Priyo memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi dengan mengirim surat kepada Presiden RI, dan mengunjungi LP Sukamiskin patut diduga merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi atau partai politik," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jamil Mubarok di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pasal lain yang diduga dilanggar Priyo adalah Pasal 2 ayat (2) yakni Anggota DPR RI bertanggungjawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberdaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
Selanjutnya, Priyo diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) yang berisi Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas, yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
"Perilaku Priyo yang memfasilitasi sembilan narapidana korupsi dan mengunjungi LP Sukamiskin mengatasanamakan sidak DPR, merupakan perilaku yang dapat merusak citra dan kehormatan dan merusak martabat DPR," cetusnya.
Pasal keempat yang diduga dilanggarnya adalah Pasal 3 ayat (2) tentang Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat, harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.
Kemudian, Priyo juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (8) bahwa Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompok.
Terakhir, Priyo diduga melanggar Pasal 9 ayat (5) mengenai Anggota DPR RI yang harus bersikap penuh wibawa, dan bermartabat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"BK DPR segera memanggil dan memeriksa Priyo yang diduga melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011," tegasnya.
Tak main-main, politikus Partai Golkar ini menurut mereka patut diduga melanggar 6 pasal sekaligus yang ada di dalam peraturan tersebut.
Kesalahan Priyo, kata mereka adalah karena dirinya mengunjungi lembaga pemasyarakat (lapas) Sukamiskin beberapa waktu lalu, dengan alasan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kedua, Priyo dianggap melakukan kesalahan dengan meneruskan surat dari sejumlah narapidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenai permintaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Adapun pasal pertama yang dilanggar pria kelahiran Trenggalek ini, adalah Pasal 2 ayat 1 yang berisi "Anggota DPR RI dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik dan golongan."
"Tindakan Priyo memfasilitasi 9 narapidana perkara korupsi dengan mengirim surat kepada Presiden RI, dan mengunjungi LP Sukamiskin patut diduga merupakan tindakan untuk kepentingan pribadi atau partai politik," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Jamil Mubarok di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Pasal lain yang diduga dilanggar Priyo adalah Pasal 2 ayat (2) yakni Anggota DPR RI bertanggungjawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberdaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
Selanjutnya, Priyo diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) yang berisi Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas, yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga.
"Perilaku Priyo yang memfasilitasi sembilan narapidana korupsi dan mengunjungi LP Sukamiskin mengatasanamakan sidak DPR, merupakan perilaku yang dapat merusak citra dan kehormatan dan merusak martabat DPR," cetusnya.
Pasal keempat yang diduga dilanggarnya adalah Pasal 3 ayat (2) tentang Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat, harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.
Kemudian, Priyo juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (8) bahwa Anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompok.
Terakhir, Priyo diduga melanggar Pasal 9 ayat (5) mengenai Anggota DPR RI yang harus bersikap penuh wibawa, dan bermartabat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"BK DPR segera memanggil dan memeriksa Priyo yang diduga melanggar peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2011," tegasnya.
(stb)