Sita keris Djoko, KPK tunggu perkembangan penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengakui, sampai saat ini masih belum berani menyita ratusan keris milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus simulator SIM, yaitu Irjen Djoko Susilo.
Busyro mengatakan hal tersebut dikarenakan, KPK harus menunggu perkembangan dari tim penyidik KPK.
"Nah, kalau itu, tergantung penyidik yang akan mempertimbangkan, akan disita atau tidak," kata Busyro di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Selain itu, Busyro mengatakan, alasan lain kenapa ratusan keris milik Djoko Susilo masih belum disita oleh KPK, karena penemuan keris-keris tersebut masih baru. "Keris Djoko Susilo kan ketahuannya belum lama toh, baru akhir-akhir ini," tandas Busyro.
Sebelumnya diberitakan, Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp1,7 miliar pada tahun 2004. Djoko dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU tersebut sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Busyro mengatakan hal tersebut dikarenakan, KPK harus menunggu perkembangan dari tim penyidik KPK.
"Nah, kalau itu, tergantung penyidik yang akan mempertimbangkan, akan disita atau tidak," kata Busyro di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Selain itu, Busyro mengatakan, alasan lain kenapa ratusan keris milik Djoko Susilo masih belum disita oleh KPK, karena penemuan keris-keris tersebut masih baru. "Keris Djoko Susilo kan ketahuannya belum lama toh, baru akhir-akhir ini," tandas Busyro.
Sebelumnya diberitakan, Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp1,7 miliar pada tahun 2004. Djoko dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU tersebut sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(maf)