Kena kasus MPLIK, Kemenkominfo segera tetapkan sanksi

Selasa, 16 Juli 2013 - 10:41 WIB
Kena kasus MPLIK, Kemenkominfo...
Kena kasus MPLIK, Kemenkominfo segera tetapkan sanksi
A A A
Sindonews.com - Setelah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemenkominfo akan segera melakukan rapat membahas sanksi kepada pejabat Kemenkominfo tersebut.

Santoso Serad ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.

"Akan dirapatkan di internal Kominfo dan akan diputuskan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan undang-undang kepegawaian yang berlaku," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kemenkominfo Gatos S Dewa Broto, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman juga mengaku bahwa Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu depan untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementrian yang dipimpin olehnya.

"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Untuk diketahui, Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)
Berita Terkait
Kejagung: Kami Temukan...
Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Khusus Kemenkominfo
Mantan Dirut BAKTI Kominfo...
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Korupsi BTS 4G,...
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Menara...
Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo, Jaksa Periksa 2 Petinggi PT Fiberhome
Kejagung Periksa Tiga...
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved