Kena kasus MPLIK, Kemenkominfo segera tetapkan sanksi

Kena kasus MPLIK, Kemenkominfo segera tetapkan sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso Serad ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemenkominfo akan segera melakukan rapat membahas sanksi kepada pejabat Kemenkominfo tersebut.
Santoso Serad ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.
"Akan dirapatkan di internal Kominfo dan akan diputuskan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan undang-undang kepegawaian yang berlaku," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kemenkominfo Gatos S Dewa Broto, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman juga mengaku bahwa Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu depan untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementrian yang dipimpin olehnya.
"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untuk diketahui, Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
Santoso Serad ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada tahun anggaran 2010-2012.
"Akan dirapatkan di internal Kominfo dan akan diputuskan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan undang-undang kepegawaian yang berlaku," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kemenkominfo Gatos S Dewa Broto, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman juga mengaku bahwa Kejagung akan memanggil Menkominfo, Tifatul Sembiring minggu depan untuk menjalani pemeriksaan. Karena menurut Adi, secara organisasi, Tifatul bertanggung jawab atas proyek yang ada di Kementrian yang dipimpin olehnya.
"Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di Kementrian dan Kepala BP3TI bertanggung jawab kepada Menteri," tegas Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Untuk diketahui, Selain Santoso, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, Doddy N Achmad. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.
Dalam kasus MPLIK yang dijalankan oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik dalam spesifikasi tekhnis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)