PLTU Tarahan, pengadilan tentukan nasib kader PDIP lainnya

Selasa, 16 Juli 2013 - 07:31 WIB
PLTU Tarahan, pengadilan tentukan nasib kader PDIP lainnya
PLTU Tarahan, pengadilan tentukan nasib kader PDIP lainnya
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004, Emir Moeis, terus menjadi buah bibir.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, semua pihak sebaiknya menunggu proses hukum tersebut hingga tuntas.

Seperti diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Menurut Ronald, jika ada dugaan elite PDIP terlibat dalam kasus ini, sebaiknya biar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang membuktikan.

"Kalau ada dugaan elite PDIP lainnya terlibat dalam kasus ini, hal ini masih harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Senin (15/7/2013), malam.

"Karena, proses di pengadilan akan mengkonfirmasi, apakah yang terlibat dalam kasus Emir melibatkan elite PDIP lainnya atau hanya personal pribadi saja," imbuhnya.

Seperti di kasus Nazaruddin, meskipun banyak nama yang disebut dalam partai Demokrat atau
pihak-pihak lainnya dalam kasus Nazaruddin, baik di kasus Hambalang dan Wisma Atlet. "Tapi
ternyata hanya per individu saja yang terungkap, bukan melibatkan jaringan partai," contohnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan, TA 2004. Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU tersebut.

Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6870 seconds (0.1#10.140)