Kasus Emir Moeis bisa saja terkontaminasi oleh politik

Selasa, 16 Juli 2013 - 05:31 WIB
Kasus Emir Moeis bisa...
Kasus Emir Moeis bisa saja terkontaminasi oleh politik
A A A
Sindonews.com - Penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Emir Moeis, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004, sebaiknya jangan dipolitisasi.

Hal itu dikungkapkan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Menurutnya, KPK bekerja bukan berdasarkan sentimen terhadap partai politik (parpol).

"Saya tidak melihat adanya setiap parpol terkena imbas dari proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Hal ini harus dilihat dari proses dan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Senin (15/7/2013), malam.

Namun dirinya tak membantah, jika unsur politis bisa saja larut dalam pengusutan kasus ini dan dilakukan pihak-pihak untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. "Jika ada anggapan dari sisi politik, soal adanya dugaan parpol tengah menjadi sasaran hukum oleh KPK, itu silakan saja. Karena dalam politik, apapun bisa dijadikan sebagai cara untuk menjatuhkan lawan politik," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, alangkah bijaknya semua pihak mengikuti proses hukum yang ada. Tidak mencampuradukan antara hukum dan politik. "Biar bagaimanapun, proses hukum harus tetap berjalan dan bisa segera dibuktikan. Sebaiknya ditunggu saja proses pengadilan, dan semua bisa berbicara lewat proses tersebut, bisa dengan pembelaan," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4885 seconds (0.1#10.140)