Kepala Dinas Kebersihan era Foke jadi tersangka

Selasa, 16 Juli 2013 - 00:11 WIB
Kepala Dinas Kebersihan era Foke jadi tersangka
Kepala Dinas Kebersihan era Foke jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada mantan pejabat Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta era Fauzi Bowo (Foke), yakni Eko Bharuna.

Eko Bharuna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil, di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.

"Upaya pengajuan cegah sedang kami proses," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).

Adi juga mengaku tim penyidik Kejagung akan memanggil Eko Bharuna dalam waktu dekat ini, terkait dengan kasus dugaan mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil. "Dalam waktu dekat ini, dia (Eko Bharuna) akan kita panggil lagi," tegas Adi.

Selain menetapkan Eko Bharuna sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT Astrasea Pasarindo YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani Y, semuanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Aryadi. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)