Tifatul siap diperiksa Kejagung soal Proyek MPLIK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku siap memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bila keterangannya diperlukan mengenai kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2015 senilai Rp3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Siap saja (Kalau dimintai keterangan)," ujar Tifatul di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra V Nomor 27, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Tifatul menjelaskan, bahwa MPLIK itu sifatnya lebih kepada sewa jasa. Karena itu, kata dia, Kemenkominfo dalam hal proyek ini tidak membeli mobil, tidak mengadakan komputer dan membeli koneksi pesawatnya.
"Kita hanya tender wilayahnya," jelasnya.
Dia pun mengaku siap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini. "Oh iya, setiap tahun juga sudah di audit," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2015 senilai Rp3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, jaksa penyidik telah menggelar ekspose kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto. Hasilnya ditemukan cukup bukti permulaan untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Bila keterangannya diperlukan mengenai kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2015 senilai Rp3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Siap saja (Kalau dimintai keterangan)," ujar Tifatul di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra V Nomor 27, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Tifatul menjelaskan, bahwa MPLIK itu sifatnya lebih kepada sewa jasa. Karena itu, kata dia, Kemenkominfo dalam hal proyek ini tidak membeli mobil, tidak mengadakan komputer dan membeli koneksi pesawatnya.
"Kita hanya tender wilayahnya," jelasnya.
Dia pun mengaku siap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini. "Oh iya, setiap tahun juga sudah di audit," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2015 senilai Rp3 triliun di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengungkapkan, jaksa penyidik telah menggelar ekspose kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto. Hasilnya ditemukan cukup bukti permulaan untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
(kri)