DPR RI desak pemerintah terapkan PP 99/2012
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyambut baik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemerintah enggak boleh maju mundur melakukan perubahan. Semangat PP 99 cukup baik. Buat napi korupsi mungkin memandang tidak baik," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurutnya, sejak era reformasi penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor), menjadi prioritas utama untuk diberantas. Dia pun meminta agar peraturan tersebut tak dirubah supaya memberikan efek jera. "Semangatnya (PP 99/2012) cukup baik. Peristiwa Tanjung Gusta digunakan sebagai momentum," terangnya.
Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah, apakah akan merubah peraturan itu atau tidak? "Korupsi prioritas utama. Tapi tergantung pemerintah," pungkasnya.
"Pemerintah enggak boleh maju mundur melakukan perubahan. Semangat PP 99 cukup baik. Buat napi korupsi mungkin memandang tidak baik," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurutnya, sejak era reformasi penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor), menjadi prioritas utama untuk diberantas. Dia pun meminta agar peraturan tersebut tak dirubah supaya memberikan efek jera. "Semangatnya (PP 99/2012) cukup baik. Peristiwa Tanjung Gusta digunakan sebagai momentum," terangnya.
Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah, apakah akan merubah peraturan itu atau tidak? "Korupsi prioritas utama. Tapi tergantung pemerintah," pungkasnya.
(stb)