Eksepsi Luthfi ditolak Hakim Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Nota keberatan (eksepsi) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ditolak oleh Majelis Hakim Tindak pidana pengadilan korupsi (Tipikor) Jakarta.
Luthfi merupakan terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah," kata Ketua Majelis hakim, Gusrizal Lubis, saat membacakan sikap majelis (putusan sela) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Sikap Mejelis Hakim Tipikor ini menjadi dasar sidang lanjutan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim Tpikor tak menggubris eksepsi Luthfi yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memainkan opini.
Menurut Majelis Hakim, dalil keberatan tim penasihat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima."Maka hal itu haruslah dikesampingkan," Kata majelis hakim.
Luthfi merupakan terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah," kata Ketua Majelis hakim, Gusrizal Lubis, saat membacakan sikap majelis (putusan sela) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Sikap Mejelis Hakim Tipikor ini menjadi dasar sidang lanjutan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Bahkan, Majelis Hakim Tpikor tak menggubris eksepsi Luthfi yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memainkan opini.
Menurut Majelis Hakim, dalil keberatan tim penasihat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi dan tidak dapat diterima."Maka hal itu haruslah dikesampingkan," Kata majelis hakim.
(kur)