Emir Moeis enggan komentari penelusuran asetnya

Senin, 15 Juli 2013 - 08:36 WIB
Emir Moeis enggan komentari...
Emir Moeis enggan komentari penelusuran asetnya
A A A
Sindonews.com - Tersangka Izendrik Emir Moeis melalui kuasa hukumnya tidak mau mengomentari penelusuran aset dan rekening yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Emir mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal penelusuran aset dan rekening kliennya. Karena pihaknya belum mengetahui secara pasti apa langkah yang akan dilakukan KPK.

"Kalau nanti di pemeriksaan berikut saja nanti, saya tanggapi apa yang dilakukan KPK. Iya, ngga (komentar) lah soal itu (penelusuran aset dan rekening)," kata Yanuar saat dihubungi SINDO, Minggu (14/7/13).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan biasanya akan dilakukan KPK. Emir mengaku siap menghadapi pemeriksaan itu. Tetapi lanjutnya, sampai saat ini belum ada jadwal yang diterima pihak kuasa hukum dan Emir dari KPK.

Disinggung apakah Emir siap memberikan keterangan soal kontruksi kasus sebenarnya, Yanuar hanya menyatakan, dari dulu kliennya siap memberikan keterangan.

"Karena kemarin ngga banyak yang ditanyakan ya, langsung ditahan. Baru segitu (pentanyaan awal) lah. (Tapi) bukan (konstruksi kasus yang sebenarnya). Apa yang ditanyakan penyidik akan dijawab oleh Pak Emir. Begitu," tandasnya.

Penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan Tim Asset Tracing, dan penelusuran transaksi rekening yang dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) milik tersangka biasanya dilakukan KPK setelah penetapan/pengumuman seseorang menjadi tersangka. Termasuk terhadap Emir Moeis. Penelusuran itu hingga kini belum diumumkan hasilnya oleh KPK.

Emir Moies telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur sejak Kamis (11/7). Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertamanya selama enam jam sebagai tersangka.

Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman pentapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.

Dalam kasus dugaan suap proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun ini Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Untuk kepentingan penyidikan, sebelumnya Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu tiga bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
(lal)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
Halim Kalla, Adik JK...
Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
Polri Cegah Halim Kalla...
Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved