Emir Moeis enggan komentari penelusuran asetnya

Senin, 15 Juli 2013 - 08:36 WIB
Emir Moeis enggan komentari...
Emir Moeis enggan komentari penelusuran asetnya
A A A
Sindonews.com - Tersangka Izendrik Emir Moeis melalui kuasa hukumnya tidak mau mengomentari penelusuran aset dan rekening yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Emir mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal penelusuran aset dan rekening kliennya. Karena pihaknya belum mengetahui secara pasti apa langkah yang akan dilakukan KPK.

"Kalau nanti di pemeriksaan berikut saja nanti, saya tanggapi apa yang dilakukan KPK. Iya, ngga (komentar) lah soal itu (penelusuran aset dan rekening)," kata Yanuar saat dihubungi SINDO, Minggu (14/7/13).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan biasanya akan dilakukan KPK. Emir mengaku siap menghadapi pemeriksaan itu. Tetapi lanjutnya, sampai saat ini belum ada jadwal yang diterima pihak kuasa hukum dan Emir dari KPK.

Disinggung apakah Emir siap memberikan keterangan soal kontruksi kasus sebenarnya, Yanuar hanya menyatakan, dari dulu kliennya siap memberikan keterangan.

"Karena kemarin ngga banyak yang ditanyakan ya, langsung ditahan. Baru segitu (pentanyaan awal) lah. (Tapi) bukan (konstruksi kasus yang sebenarnya). Apa yang ditanyakan penyidik akan dijawab oleh Pak Emir. Begitu," tandasnya.

Penelusuran aset atau asset tracing yang dilakukan Tim Asset Tracing, dan penelusuran transaksi rekening yang dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) milik tersangka biasanya dilakukan KPK setelah penetapan/pengumuman seseorang menjadi tersangka. Termasuk terhadap Emir Moeis. Penelusuran itu hingga kini belum diumumkan hasilnya oleh KPK.

Emir Moies telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur sejak Kamis (11/7). Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertamanya selama enam jam sebagai tersangka.

Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman pentapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.

Dalam kasus dugaan suap proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 Triliun ini Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Untuk kepentingan penyidikan, sebelumnya Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu tiga bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Business Development PT Alstom Power Energy System Indonesia Eko Suliyanto, Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnaen dan General Manager PT Indonesian Site Marine Reza Roestam Moenaf.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)