PDIP kaget KPK mendadak usut kasus PLTU Tarahan

Sabtu, 13 Juli 2013 - 18:12 WIB
PDIP kaget KPK mendadak...
PDIP kaget KPK mendadak usut kasus PLTU Tarahan
A A A
Sindonews.com - PDIP mengaku kaget terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba mengusut dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004 yang telah menjerat kader PDIP Izedrik Emir Moeis (IEM).

"Kita sudah sampaikan beberapa hal sejak awal Bang Emir ditetapkan tersangka bulan juni tahun 2012 lalu kami seperti disamber gledek kita tidak pernah tahu dia diperiksa, kita tidak pernah tahu penyelidikan dan penyidikan termasuk dilaporan KPK setiap RDP dengan Komisi III," ujar Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).

Mengenai adanya dugaan aliran dana PT Alstom ke Emir Moeis, PDIP sendiri sudah melakukan penelitian. Trimedya tidak mengelak ada aliran dana tapi hal itu terjadi setahun kemudian setelah proyek itu berjalan.

"Kita telusuri terkait dugaan adanya aliran dana ke Bang Emir USD300.000. Ternyata aliran dana yang masuk kalau pun itu diduga menangnya PT Alstom urusan PLTU Tarahan, itu jaraknya satu tahun lebih. Setelah saya hitung malah satu tahun empat bulan."

"Pertanyaan sederhana apakah jika orang mau menyuap, apakah jaraknya bisa sejauh itu kalau kita menjebolkan proyek kepada orang tertentu? Bisa jadi proyek sebelum jebol diminta dulu uang mukanya setelah itu harus beres dong. Kok ini satu tahun lebih," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0666 seconds (0.1#10.140)