Setelah ada keputusan tetap, aset IM2 akan disita

Jum'at, 12 Juli 2013 - 20:28 WIB
Setelah ada keputusan...
Setelah ada keputusan tetap, aset IM2 akan disita
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, akan menyita aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Itu nanti, setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap akan dilaksanakan (eksekusi)," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).

Senada dengan Basrief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah memvonis empat tahun penjara Presiden Direktur (Presdir) IM2, Indar Atmanto, harus diberikan apresiasi terkait perkara korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT IM2.

"Karena sudah ada putusannya maka kita hormati putusan pengadilan itu, dan bagi saya justru majelis hakim perlu diapresiasi, karena hakim menjatuhkan putusan dengan suara bulat. Artinya, pendapat jaksa diterima oleh majelis hakim," tandas Andhi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut IM2, Indar Atmanto telah divonis empat tahun penjara oleh hakim Tipikor. Tak hanya itu, Indar juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim Tipikor menilai bahwa Indar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menganggap Indar bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Jaksa KPK menuntut Indar 10 tahun penjara dan membayar Denda RP500 juta jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Namun putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(maf)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved