Setelah ada keputusan tetap, aset IM2 akan disita

Jum'at, 12 Juli 2013 - 20:28 WIB
Setelah ada keputusan tetap, aset IM2 akan disita
Setelah ada keputusan tetap, aset IM2 akan disita
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, akan menyita aset dari PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Itu nanti, setelah ada keputusan hukum berkekuatan tetap akan dilaksanakan (eksekusi)," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).

Senada dengan Basrief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah memvonis empat tahun penjara Presiden Direktur (Presdir) IM2, Indar Atmanto, harus diberikan apresiasi terkait perkara korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT IM2.

"Karena sudah ada putusannya maka kita hormati putusan pengadilan itu, dan bagi saya justru majelis hakim perlu diapresiasi, karena hakim menjatuhkan putusan dengan suara bulat. Artinya, pendapat jaksa diterima oleh majelis hakim," tandas Andhi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut IM2, Indar Atmanto telah divonis empat tahun penjara oleh hakim Tipikor. Tak hanya itu, Indar juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim Tipikor menilai bahwa Indar terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menganggap Indar bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Jaksa KPK menuntut Indar 10 tahun penjara dan membayar Denda RP500 juta jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan penjara. Namun putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6285 seconds (0.1#10.140)