Indonesia perpanjang MoU penempatan TKI ke Korsel
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Korea Selatan) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan (Korsel).
Perpanjangan MoU Penempatan TKI ke Korea Selatan ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G).
”Melalui skema EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan,” kata Muhaimin Iskandar, di kantornya Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
“Melalui kesepakatan MoU ini, kedua pemeritah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan kedua negara, penandatanganan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta. Selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan, Phang Ha Nam, di Seoul.
Muhaimin mengatakan, dalam setiap perundingan pembahasan perpanjangan MoU, pemerintah Indonesia sangat menekankan aspek perlindungan dan keamanan TKI sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI
“Kita terus mendesak agar pemerintah Korea Selatan turut menjamin perlindungan dan keselamatan TKI yang bekerja di sana. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi ancaman konflik perang antara Korea Selatan dan Korea Utara. Ini yang harus lebih diperhatikan,“ jelasnya.
Perpanjangan MoU Penempatan TKI ke Korea Selatan ini dilaksanakan melalui skema Employment Permit System (EPS) dengan pola penempatan Government to Government (G to G).
”Melalui skema EPS ini, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Korea Selatan,” kata Muhaimin Iskandar, di kantornya Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).
“Melalui kesepakatan MoU ini, kedua pemeritah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam melakukan upaya meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di Korea Selatan,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan kedua negara, penandatanganan ini dilakukan secara sirkuler. Setelah ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta. Selanjutnya MoU tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan, Phang Ha Nam, di Seoul.
Muhaimin mengatakan, dalam setiap perundingan pembahasan perpanjangan MoU, pemerintah Indonesia sangat menekankan aspek perlindungan dan keamanan TKI sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI
“Kita terus mendesak agar pemerintah Korea Selatan turut menjamin perlindungan dan keselamatan TKI yang bekerja di sana. Apalagi beberapa waktu lalu terjadi ancaman konflik perang antara Korea Selatan dan Korea Utara. Ini yang harus lebih diperhatikan,“ jelasnya.
(maf)