KPU tunggu kebijakan PAN terkait dapil Sumbar I

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:55 WIB
KPU tunggu kebijakan PAN terkait dapil Sumbar I
KPU tunggu kebijakan PAN terkait dapil Sumbar I
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu penyerahan berkas hasil keputusan sidang sengketa pemilu, Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) I.

Menurut komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, PAN dapil Sumbar I tidak berkenan untuk mengganti dan menambah jumlah kursi di dapil tersebut. Amar putusan Bawaslu menegaskan, PAN diperintahkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

"Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak boleh diikutkan, kemudian tidak boleh menambah atau mengganti, lalu harus memenuhi 30 persen perempuan, harus memperhatikan sistem zipper. Nah simpulkan saja jadi berapa," ujar Hadar, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2013).

Dia melanjutkan, semua berkas hasil sidang sengketa yang sudah masuk ke KPU, akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut, sebelum di plenokan dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dapil yang baru.

"Yang ini (PAN) juga nanti yang masuk kami akan periksa, kami akan pleno lalu kalau memenuhi syarat, kami akan keluarkan keputusan lagi yaitu keputusan perubahan DCS (Daftar Caleg Sementara) untuk partai di daerah bersangkutan," jelasnya.

Untuk diketahui, hasil keputusan Bawaslu terhadap PAN, partai tersebut diharuskan memenuhi kuota keterwakilan 30 persen dan sistem zipper. Artinya, dari tujuh kursi di dapil Sumbar I harus berkurang menjadi enam kursi untuk menganut keterwakilan perempuan dan penempatan nomor urut yang mengharuskan perempuan diapit caleg laki-laki (sistem Zipper). Sehingga, PAN harus merelakan salah satu calegnya dihilangkan dari dapil Sumbar I.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)