PDIP berharap jangan ada TO di tahun politik
Jum'at, 12 Juli 2013 - 15:12 WIB
PDIP berharap jangan ada TO di tahun politik
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap, tidak ada serangan yang dilakukan lawan politik menjelang Pemilu 2014 mendatang. Terlebih penahanan Ketua Komisi XI Izedrik Emir Moeis, dikait-kaitkan dengan partai berlambangkan banteng moncong putih ini.
"Kami juga berharap tidak ada kalimat TO (target operasi) dalam tahun politik ini, sesuai aturan biar fair di lapangan," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Kendati demikian, kata Puan, dirinya tetap mengimbau kepada kader Partai PDIP untuk dapat bekerja sesuai tugas, dan tanggungjawabnya supaya tidak dimanfaatkan lawan politiknya. "Kami selalu mengimbau agar seluruh internal menjalankan tugasnya sebaik mungkin," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.05 WIB Rabu 11 Juli kemarin, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu, KPK belum pernah memanggil Emir. Penahanan pria bertubuh tambun ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar, dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang (Uu) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
"Kami juga berharap tidak ada kalimat TO (target operasi) dalam tahun politik ini, sesuai aturan biar fair di lapangan," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Kendati demikian, kata Puan, dirinya tetap mengimbau kepada kader Partai PDIP untuk dapat bekerja sesuai tugas, dan tanggungjawabnya supaya tidak dimanfaatkan lawan politiknya. "Kami selalu mengimbau agar seluruh internal menjalankan tugasnya sebaik mungkin," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK sekira pukul 16.05 WIB Rabu 11 Juli kemarin, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu, KPK belum pernah memanggil Emir. Penahanan pria bertubuh tambun ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar, dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang (Uu) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service, rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(stb)