Penahanan Emir Moeis diintervensi FBI
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis pada pemeriksaan perdana.
Menurutnya, dengan langsung ditahannya Emir maka kuat dugaan jika data yang digunakan lembaga superbody itu hanya berasal dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Penyelidikan dilakukan FBI, makanya KPK lama, karena saksi mayoritas di Amerika. Penyelidikan KPK, FBI disarankan ke Indonesia, ada kerja sama FBI (dengan) KPK langsung tindaklanjuti tanpa lihat substansi," kata Trimedia di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Dirinya pun mengaku kaget dengan cepatnya proses penahanan itu meski status tersangka Emir telah ditetapkan sejak tahun lalu. Namun Emir belum pernah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita nggak menyangka, kan setelah pemeriksaan beberapa kali baru dilakukan penahanan, Bang Emir kan baru sekali," tegasnya.
Dengan proses itu, kata dia, proses penahanan Emir terkesan mendapat intervensi dari pihak asing. "Bisa dibilang seperti itu, kesannya kita didikte oleh asing," tuntasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Menurutnya, dengan langsung ditahannya Emir maka kuat dugaan jika data yang digunakan lembaga superbody itu hanya berasal dari Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Penyelidikan dilakukan FBI, makanya KPK lama, karena saksi mayoritas di Amerika. Penyelidikan KPK, FBI disarankan ke Indonesia, ada kerja sama FBI (dengan) KPK langsung tindaklanjuti tanpa lihat substansi," kata Trimedia di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Dirinya pun mengaku kaget dengan cepatnya proses penahanan itu meski status tersangka Emir telah ditetapkan sejak tahun lalu. Namun Emir belum pernah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kita nggak menyangka, kan setelah pemeriksaan beberapa kali baru dilakukan penahanan, Bang Emir kan baru sekali," tegasnya.
Dengan proses itu, kata dia, proses penahanan Emir terkesan mendapat intervensi dari pihak asing. "Bisa dibilang seperti itu, kesannya kita didikte oleh asing," tuntasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.
Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.
Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
(lal)