Penahanan Emir Moeis diintervensi FBI

Jum'at, 12 Juli 2013 - 13:55 WIB
Penahanan Emir Moeis...
Penahanan Emir Moeis diintervensi FBI
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan Ketua Komisi XI DPR RI Izedrik Emir Moeis pada pemeriksaan perdana.

Menurutnya, dengan langsung ditahannya Emir maka kuat dugaan jika data yang digunakan lembaga superbody itu hanya berasal dari Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Penyelidikan dilakukan FBI, makanya KPK lama, karena saksi mayoritas di Amerika. Penyelidikan KPK, FBI disarankan ke Indonesia, ada kerja sama FBI (dengan) KPK langsung tindaklanjuti tanpa lihat substansi," kata Trimedia di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Dirinya pun mengaku kaget dengan cepatnya proses penahanan itu meski status tersangka Emir telah ditetapkan sejak tahun lalu. Namun Emir belum pernah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kita nggak menyangka, kan setelah pemeriksaan beberapa kali baru dilakukan penahanan, Bang Emir kan baru sekali," tegasnya.

Dengan proses itu, kata dia, proses penahanan Emir terkesan mendapat intervensi dari pihak asing. "Bisa dibilang seperti itu, kesannya kita didikte oleh asing," tuntasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.

Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).‬
(lal)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
Polri Cegah Halim Kalla...
Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU
Halim Kalla, Adik JK...
Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Kapal Kargo Samudera...
Kapal Kargo Samudera Sakti III Terbakar di Perairan Tarahan Lampung
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved