KPK tegaskan kantongi bukti kejahatan Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Politikus PDIP Izendrik Emir Moeis ragu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti mengenai kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004, tentu KPK bersikap sebaliknya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.
"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa diantaranya saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (12/7/2013).
Mantan ketua YLBHI ini mengaku, dalam pemeriksaan saksi-saksi di luar negeri, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Bambang meyakini tim penyidik sudah mengantongi bukti kuat untuk menjerat Emir Moeis yang juga politisi PDI Perjuangan. KPK serius dalam mengusut kasus ini.
"para penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jd dasar melakukan tindakan hukum lainnya terhadap tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Emir Moeis merasa kurang yakin KPK menemukan bukti cukup untuk menjerat kliennya, pasalnya pemeriksaan hanya berlangsung satu jam.
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab satu jam mas," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Yanuar menilai Kewenangan KPK tanpa SP3 cendrung memaksakan kehendak sehingga jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus ditahan, pasalnya jika tidak ditahan maka KPK akan malu sendiri.
"Jadi menurut saya pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Kan repot. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi emir muis ditahan," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, penyidik sudah memeriksa banyak saksi salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.
"KPK sudah memeriksa 27 saksi, beberapa diantaranya saksi kunci yang sebagian pemeriksaannya juga di luar negeri," ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (12/7/2013).
Mantan ketua YLBHI ini mengaku, dalam pemeriksaan saksi-saksi di luar negeri, KPK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Bambang meyakini tim penyidik sudah mengantongi bukti kuat untuk menjerat Emir Moeis yang juga politisi PDI Perjuangan. KPK serius dalam mengusut kasus ini.
"para penyidik KPK meyakini hasil pemeriksaan itu dapat jd dasar melakukan tindakan hukum lainnya terhadap tersangka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yanuar P Wasesa, kuasa hukum Emir Moeis merasa kurang yakin KPK menemukan bukti cukup untuk menjerat kliennya, pasalnya pemeriksaan hanya berlangsung satu jam.
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab satu jam mas," kata Yanuar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Yanuar menilai Kewenangan KPK tanpa SP3 cendrung memaksakan kehendak sehingga jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka harus ditahan, pasalnya jika tidak ditahan maka KPK akan malu sendiri.
"Jadi menurut saya pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Kan repot. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi emir muis ditahan," pungkasnya.
(lal)