Pasca penahanan Emir, KPK dalami kasus PLTU Tarahan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau berspekulasi mengenai adanya dugaan anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004 setelah penahanan Ezendrik Emir Moeis.
Pria yang biasa disapa Emir Moeis ini merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "ini kaitannya dengan Alstom. Jadi KPK fokus di kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widojojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2013).
Bambang menjelaskan, pihak diduga penyuap yang merupakan warga negara asing, sudah dihukum oleh negara asalnya. "Anda ikuti beberapa kasus yang tersangkanya di luar. Mereka sudah kena dengan hukum di negaranya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CIS-RISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pria yang biasa disapa Emir Moeis ini merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "ini kaitannya dengan Alstom. Jadi KPK fokus di kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widojojanto melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2013).
Bambang menjelaskan, pihak diduga penyuap yang merupakan warga negara asing, sudah dihukum oleh negara asalnya. "Anda ikuti beberapa kasus yang tersangkanya di luar. Mereka sudah kena dengan hukum di negaranya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
Kasus pengadaan CIS-RISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(kur)