PDIP syok KPK tahan Emir Moeis

Jum'at, 12 Juli 2013 - 09:34 WIB
PDIP syok KPK tahan Emir Moeis
PDIP syok KPK tahan Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengaku kaget mendengar penahanan Ketua Komisi XI Izedrik Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hampir 1 tahun lamanya Pak Emir ditetapkan tersangka, dan baru kali ini diperiksa, tiba-tiba langsung ditahan," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7/2013).

Ia pun mengaku prihatin dengan perkara yang harus dijalani politikus senior itu. Tjahjo meminta KPK bisa bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.

"KPK yang saat ini mendapatkan kepercayaan publik sebagai lembaga penegakan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan saya yakin untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah," katanya.

Karena itu, kata dia, partai berlambang kepala banteng ini akan menyediakan bantuan hukum kepada Emir dalam mendampingi penyelesaian masalahnya.

"Partai mempersiapkan tm advokasi hukum untuk mendampingi Pak Emir. Selama ini yang kami tahu Pak Emir kooperatif kalau dipanggil sebagai saksi, tentunya KPK mempertimbangan hal lain sampai menetapkan penahanan Pak Emir Moeis," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK menahan Emir Moeis yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 16.05 WIB pada 11 Juli 2013, Emir langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Emir dibawa oleh mobil tahanan berpelat nomor B 7772 QK.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, penahanan pria bertubuh gemuk ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan perdananya.

Dalam perkaranya, Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).‬
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)