Pengacara Emir Moeis ragu, KPK punya bukti kuat

Kamis, 11 Juli 2013 - 19:35 WIB
Pengacara Emir Moeis...
Pengacara Emir Moeis ragu, KPK punya bukti kuat
A A A
Sindonews.com - Pengacara Ezedrik Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mengakui, dirinya tidak yakin jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan cukup bukti untuk menjerat kliennya. Pasalnya pemeriksaan Emir Moeis hanya berlangsung satu jam.

"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada, hanya tanya jawab satu jam mas," kata Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Yanuar menilai, kewenangan KPK tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) cenderung memaksakan kehendak. Sehingga, jika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka harus ditahan, karena jika tidak ditahan, maka KPK akan malu sendiri.

"Jadi menurut saya, pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan kan repot. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," ucapnya.

Menurutnya, Emir Moeis diduga menerima suap dari Alstom Indonesia. Yanuar mengklaim, dari hasil penelitian bersama tim kuasa hukum, bahwa tidak pernah menyuap.

Pasalnya uang dari PT Alstom diberikan ke seorang warga negara Amerika bernama Pyrus yang juga teman kuliah Emir, di massasuchet institute technik, di Amerika Serikat. Kemudian Pyrus mengirim ke PT Anugerah Nusantara Utama, baru ke emir Moeis.

"Itu kawan dari lama. Mereka pernah berbisnis, konsentrat nanas ekspor, kemudian mencoba merintis bisnis batubara dengan Emir. Nah, saya tahu juga, saksi yang dipanggil seperti panitia lelang, Direktur Alstom Indonesia, enggak ada mas yang kenal Emir Moeis. Semua enggak kenal," kata dia.

Yanuar menyangkal politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menerima suap. "Enggak benar itu mas," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)