PAN sayangkan Bawaslu coret calegnya
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN), Putra Jaya Husen menyayangkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mencoret calon anggota legislatif (caleg) PAN daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar) I, yakni Selvyana Sofyan Hosen.
Pihaknya sangat kecewa dengan keputusan yang diambil Bawaslu. Pasalnya, secara administrasi caleg dapil Sumbar I telah memenuhi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, langkah prosedural berkaitan dengan kelengkapan pengganti administrasi pun sudah dilakukan PAN. "Kita sangat menyangkan keputusan sidang tadi malam," kata Putra dalam siaran pers di DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Dia menjelaskan, padahal semua persyaratan yang ditentukan oleh KPU sudah terpenuhi, hanya saja yang dipermasalahkan, soal ijazah Selvyana Sofian Hosen yang hilang.
"Jadi kami memasukan Ibu Silvyana bakal calon legislatif 20 April, tanggal 20 Mei ada keterangan dari Ibu Silviana ijazahnya hilang, beliau sekolah di Swiss. Dalam peraturan, kalau orang itu punya fotokopinya harus meleggalisir, kalau sekolahnya tutup, minta ketengan dari dinas pendidikan di kabupaten kota, itu sudah kita lakukan," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus Silvyana, menurutnya berbeda sama sekali. Kata dia, belum ada undang-undang yang mengatur soal ijazah hilang dan sekolah tutup, termasuk dalam peraturan KPU, sehingga PAN membuat terobosan hukum dengan melakukan pembuktian.
"Kita meminta KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) mengecek sekolah itu, ternyata sekolah itu tutup tahun 1993 dan pemiliknya meninggal dunia. Sehingga KBRI mengeluarkan keterangan bahwa benar Ibu Selviana benar pernah sekolah diploma di Swiss," tegasnya.
Pihaknya sangat kecewa dengan keputusan yang diambil Bawaslu. Pasalnya, secara administrasi caleg dapil Sumbar I telah memenuhi persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, langkah prosedural berkaitan dengan kelengkapan pengganti administrasi pun sudah dilakukan PAN. "Kita sangat menyangkan keputusan sidang tadi malam," kata Putra dalam siaran pers di DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Dia menjelaskan, padahal semua persyaratan yang ditentukan oleh KPU sudah terpenuhi, hanya saja yang dipermasalahkan, soal ijazah Selvyana Sofian Hosen yang hilang.
"Jadi kami memasukan Ibu Silvyana bakal calon legislatif 20 April, tanggal 20 Mei ada keterangan dari Ibu Silviana ijazahnya hilang, beliau sekolah di Swiss. Dalam peraturan, kalau orang itu punya fotokopinya harus meleggalisir, kalau sekolahnya tutup, minta ketengan dari dinas pendidikan di kabupaten kota, itu sudah kita lakukan," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus Silvyana, menurutnya berbeda sama sekali. Kata dia, belum ada undang-undang yang mengatur soal ijazah hilang dan sekolah tutup, termasuk dalam peraturan KPU, sehingga PAN membuat terobosan hukum dengan melakukan pembuktian.
"Kita meminta KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) mengecek sekolah itu, ternyata sekolah itu tutup tahun 1993 dan pemiliknya meninggal dunia. Sehingga KBRI mengeluarkan keterangan bahwa benar Ibu Selviana benar pernah sekolah diploma di Swiss," tegasnya.
(maf)