Kompol AD terbukti bersalah curi dokumen BNN

Kamis, 11 Juli 2013 - 16:56 WIB
Kompol AD terbukti bersalah...
Kompol AD terbukti bersalah curi dokumen BNN
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang dilakukan dengan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), terbukti bahwa Kompol AD berbohong dan tidak memberikan keterangan dengan benar.

Bukti tersebut berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV yang terpasang di ruangan tata usaha (TU) BNN.

"Pertama, yang bersangkutan dalam pemeriksaan menyampaikan tidak mengambil dokumen. Ternyata terbukti mengambil dokumen. Saat ini Deputi Pemberantasan BNN masih menginventarisir dokumen apa saja yang diambil dari ruang TU," kata Ronny di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Ronny menduga, dokumen yang diambil oleh Kompol AD dari TU BNN adalah surat yang keluar dan masuk. Namun, Polri masih harus menunggu hasil inventarisasi terlebih dahulu terkait dokumen yang diambil oleh Kompol AD.

"Kedua, berdasarkan keterangan yang dibuat Kompol AD, kedatangannya ke BNN untuk mengurus gaji dan dia mengaku membawa dokumen untuk mengurus gaji yang belum dibayar. Namun, saat dikonfirmasi, BNN menyatakan gaji sudah diberikan walaupun yang terima orang suruhan Kompol AD," tegas Ronny.

Ronny menegaskan, berdasarkan temuan tersebut, Kompol AD kini sudah diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik.
"Untuk kemungkinan unsur pidana pengambilan dokumen, akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan yang akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," paparnya.

Sekarang, Kepolisian terus berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan BNN terkait dimulainya penyelidikan adanya unsur pidana dalam pencurian dokumen tersebut. "Kompol AD sudah terbukti bersalah dan pimpinan tidak akan melindungi," tandas Ronny.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)