BPK temukan kelemahan sistem pengendalian di KKP
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas laporan keuangan KKP tahun 2012.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa menuturkan, selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), di lingkungan KKP.
Pertama, kata dia, pengelolaan hibah belum memadai. Kedua, pengelolaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat belum memadai.
"Ketiga, aset tetap senilai Rp50,45 miliar tidak diketahui keberadaannya,"ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2012 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).
Dalam pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan. Ada dua permasalahan ketidakpatuhan tersebut. Pertama, pajak kurang dipungut Rp365 juta. Kedua, kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan serta dendan keterlambatan yang belum dikenakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) KKP tahun 2012 tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan KKP, LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) KKP dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan KKP.
"Objek pemeriksaan laporan keuangan KKP per 31 Desember 2012, laporan realisasi APBN (LRA) serta catatan atas Laporan Keuangan (CALK) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012," pungkasnya.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa menuturkan, selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), di lingkungan KKP.
Pertama, kata dia, pengelolaan hibah belum memadai. Kedua, pengelolaan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat belum memadai.
"Ketiga, aset tetap senilai Rp50,45 miliar tidak diketahui keberadaannya,"ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2012 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2013).
Dalam pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundangan. Ada dua permasalahan ketidakpatuhan tersebut. Pertama, pajak kurang dipungut Rp365 juta. Kedua, kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan serta dendan keterlambatan yang belum dikenakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan (LK) KKP tahun 2012 tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan KKP, LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) KKP dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan KKP.
"Objek pemeriksaan laporan keuangan KKP per 31 Desember 2012, laporan realisasi APBN (LRA) serta catatan atas Laporan Keuangan (CALK) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012," pungkasnya.
(maf)