DPR kesal dengan ulah menteri SBY
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan sidang paripurna DPR geram dengan ulah beberapa menteri. Pasalnya, para menteri itu selaku mitra terkait telat dalam pembahasan Undang-Undang (UU) terkait.
Kejadian bermula ketika sidang paripurna DPR mengundang sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun, hingga waktu yang ditetapkan belum satu pun pembantu presiden itu yang hadir.
Ulah beberapa menteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menuai protes dari peserta sidang. Dengan nada kesal, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra meminta pimpinan sidang paripurna menegur ulah menteri tersebut.
"Saya pikir pimpinan harus menegur menteri yang telat datang," seru Indra dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang melayangkan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh yang hadir beberapa saat kemudian.
"Dari meja pimpinan saya menegur anda sebagai menteri, karena telat rapat paripurna meski undangan beliau pas, tetapi saya jalankan apa yang disampaikan Mas Indra," tegas Priyo.
Mendengar teguran ini, Muhammad Nuh hanya diam dan tersenyum. Sementara hingga dirinya kena tegur sejumlah menteri lainnya belum juga memasuki ruang sidang tersebut.
Berdasarkan jadwal, sidang paripurna DPR hari ini membahas beberapa hal:
1. Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2013-2016 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
2. Laporan Komisi I mengenai hasil pembahasan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2013-2016, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi RUU DPR RI;
5. Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Advokat menjadi RUU DPR RI;
6. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran;
7. Pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang Keuangan Negara.
Kejadian bermula ketika sidang paripurna DPR mengundang sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun, hingga waktu yang ditetapkan belum satu pun pembantu presiden itu yang hadir.
Ulah beberapa menteri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menuai protes dari peserta sidang. Dengan nada kesal, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra meminta pimpinan sidang paripurna menegur ulah menteri tersebut.
"Saya pikir pimpinan harus menegur menteri yang telat datang," seru Indra dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang melayangkan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh yang hadir beberapa saat kemudian.
"Dari meja pimpinan saya menegur anda sebagai menteri, karena telat rapat paripurna meski undangan beliau pas, tetapi saya jalankan apa yang disampaikan Mas Indra," tegas Priyo.
Mendengar teguran ini, Muhammad Nuh hanya diam dan tersenyum. Sementara hingga dirinya kena tegur sejumlah menteri lainnya belum juga memasuki ruang sidang tersebut.
Berdasarkan jadwal, sidang paripurna DPR hari ini membahas beberapa hal:
1. Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil pembahasan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2013-2016 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
2. Laporan Komisi I mengenai hasil pembahasan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Periode 2013-2016, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
3. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi RUU DPR RI;
5. Pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Advokat menjadi RUU DPR RI;
6. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran;
7. Pengesahan pembentukan Pansus RUU tentang Keuangan Negara.
(kur)