Jual aset Patal Bekasi, 3 pengusaha diperiksa Kejagung

Kamis, 11 Juli 2013 - 10:41 WIB
Jual aset Patal Bekasi,...
Jual aset Patal Bekasi, 3 pengusaha diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya adalah Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Perlu diketahui Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka Rabu 10 Juli kemarin sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hari ini ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di gedung bundar, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT ISN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.

Namun, Leo tidak berani membeberkan kasus yang disangkakan Jaksa kepadanya. "Saya tidak ingin memperkeruh. Nanti kalau sudah sampai waktunya kami kasih tahu," kata Leo setelah selesai pemeriksaan di gedung bundar Kejagung, Rabu (10/7/2013) kemarin.

Saat dimintai keterangan apakah penjualan tersebut secara sepihak oleh oknum pekerja di ISN, Leo enggan memberikan komentar. Leo hanya menegaskan penjualan Patal Bekasi tidak dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Saya tidak komentar dulu kalau soal itu. Pokoknya, nanti pada waktunya saya kasih tahu. Intinya kita tidak mau memperkeruh. Periksa saja di dokumen (penjualan dibawah NJOP)," tandas Leo.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menegaskan, selain memeriksa Leo, tim penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka lainnya Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Namun, Efrizal hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. "Pemeriksaan terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan aset dalam rapat Dewan Direksi PT ISN," kata Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved