Jual aset Patal Bekasi, 3 pengusaha diperiksa Kejagung
Kamis, 11 Juli 2013 - 10:41 WIB
Jual aset Patal Bekasi, 3 pengusaha diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN), dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya adalah Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Perlu diketahui Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka Rabu 10 Juli kemarin sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di gedung bundar, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT ISN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
Namun, Leo tidak berani membeberkan kasus yang disangkakan Jaksa kepadanya. "Saya tidak ingin memperkeruh. Nanti kalau sudah sampai waktunya kami kasih tahu," kata Leo setelah selesai pemeriksaan di gedung bundar Kejagung, Rabu (10/7/2013) kemarin.
Saat dimintai keterangan apakah penjualan tersebut secara sepihak oleh oknum pekerja di ISN, Leo enggan memberikan komentar. Leo hanya menegaskan penjualan Patal Bekasi tidak dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Saya tidak komentar dulu kalau soal itu. Pokoknya, nanti pada waktunya saya kasih tahu. Intinya kita tidak mau memperkeruh. Periksa saja di dokumen (penjualan dibawah NJOP)," tandas Leo.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menegaskan, selain memeriksa Leo, tim penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka lainnya Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Namun, Efrizal hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. "Pemeriksaan terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan aset dalam rapat Dewan Direksi PT ISN," kata Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Perlu diketahui Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka Rabu 10 Juli kemarin sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini ketiganya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di gedung bundar, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT ISN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Leo Pramuka diperiksa oleh tim penyidik Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar.
Namun, Leo tidak berani membeberkan kasus yang disangkakan Jaksa kepadanya. "Saya tidak ingin memperkeruh. Nanti kalau sudah sampai waktunya kami kasih tahu," kata Leo setelah selesai pemeriksaan di gedung bundar Kejagung, Rabu (10/7/2013) kemarin.
Saat dimintai keterangan apakah penjualan tersebut secara sepihak oleh oknum pekerja di ISN, Leo enggan memberikan komentar. Leo hanya menegaskan penjualan Patal Bekasi tidak dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Saya tidak komentar dulu kalau soal itu. Pokoknya, nanti pada waktunya saya kasih tahu. Intinya kita tidak mau memperkeruh. Periksa saja di dokumen (penjualan dibawah NJOP)," tandas Leo.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi menegaskan, selain memeriksa Leo, tim penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka lainnya Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Namun, Efrizal hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. "Pemeriksaan terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan aset dalam rapat Dewan Direksi PT ISN," kata Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP, Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(stb)