DPR tak serius ajukan HMP terhadap Boediono
Kamis, 11 Juli 2013 - 07:02 WIB

DPR tak serius ajukan HMP terhadap Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Usulan Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR RI untuk kasus bailout Bank Century mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono dinilai tidak serius.
Sebab dukungan fraksi partai politik di DPR tak sebesar pada pembahasan awal kasus ini pada tahun 2009 lalu. Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (11/7/2013).
"Kalau KPK tidak signifikan perkembangan penyidikannya, boleh jadi dikembalikan ke jalur politik lagi dengan hak menyatakan pendapat, meskipun itu sudah kecil sekali kemungkinannya," ujar Asep.
Dia mengatakan, dukungan fraksi partai di DPR tidak secara mayoritas menginginkan kasus Century dituntaskan sampai ke aktor intelektual. "Golkar sudah mulai agak kendor, PKS juga. Hanura, PDIP juga belum terlalu kuat," tutur dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo menjelaskan, rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
"Tapi lebih pada tipikor (tindak pidana korupsi), dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI saat itu, Boediono dan penetapan sebagai bank gagal, berdampak sistemik," ucap Bamsoet, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2013.
"Dalam rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior Dewan Gubernur Miranda Gultom serta enam anggota Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjrijah (SF)," imbuhnya.
Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) BI tentang segala keputusan strategis, harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI, dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yg dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Atas pertemuan itu, Timwas lanjut dia, sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. "Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century, akhirnya sampai juga di jantung persoalan," pungkasnya.
Sebab dukungan fraksi partai politik di DPR tak sebesar pada pembahasan awal kasus ini pada tahun 2009 lalu. Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (11/7/2013).
"Kalau KPK tidak signifikan perkembangan penyidikannya, boleh jadi dikembalikan ke jalur politik lagi dengan hak menyatakan pendapat, meskipun itu sudah kecil sekali kemungkinannya," ujar Asep.
Dia mengatakan, dukungan fraksi partai di DPR tidak secara mayoritas menginginkan kasus Century dituntaskan sampai ke aktor intelektual. "Golkar sudah mulai agak kendor, PKS juga. Hanura, PDIP juga belum terlalu kuat," tutur dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo menjelaskan, rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
"Tapi lebih pada tipikor (tindak pidana korupsi), dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI saat itu, Boediono dan penetapan sebagai bank gagal, berdampak sistemik," ucap Bamsoet, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2013.
"Dalam rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior Dewan Gubernur Miranda Gultom serta enam anggota Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjrijah (SF)," imbuhnya.
Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) BI tentang segala keputusan strategis, harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI, dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yg dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Atas pertemuan itu, Timwas lanjut dia, sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. "Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century, akhirnya sampai juga di jantung persoalan," pungkasnya.
(lal)