DPR tak serius ajukan HMP terhadap Boediono

Kamis, 11 Juli 2013 - 07:02 WIB
DPR tak serius ajukan...
DPR tak serius ajukan HMP terhadap Boediono
A A A
Sindonews.com - Usulan Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR RI untuk kasus bailout Bank Century mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono dinilai tidak serius.

Sebab dukungan fraksi partai politik di DPR tak sebesar pada pembahasan awal kasus ini pada tahun 2009 lalu. Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (11/7/2013).

"Kalau KPK tidak signifikan perkembangan penyidikannya, boleh jadi dikembalikan ke jalur politik lagi dengan hak menyatakan pendapat, meskipun itu sudah kecil sekali kemungkinannya," ujar Asep.

Dia mengatakan, dukungan fraksi partai di DPR tidak secara mayoritas menginginkan kasus Century dituntaskan sampai ke aktor intelektual. "Golkar sudah mulai agak kendor, PKS juga. Hanura, PDIP juga belum terlalu kuat," tutur dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo menjelaskan, rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.

"Tapi lebih pada tipikor (tindak pidana korupsi), dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI saat itu, Boediono dan penetapan sebagai bank gagal, berdampak sistemik," ucap Bamsoet, lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2013.

"Dalam rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior Dewan Gubernur Miranda Gultom serta enam anggota Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjrijah (SF)," imbuhnya.

Lanjut dia, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) BI tentang segala keputusan strategis, harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI, dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial.

"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yg dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," jelas anggota Komisi III DPR ini.

Atas pertemuan itu, Timwas lanjut dia, sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. "Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century, akhirnya sampai juga di jantung persoalan," pungkasnya.
(lal)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved