PKS curiga pembahasan UU Pilpres ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat, untuk menunda pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden (Pilpres) hingga Oktober 2013, setelah dalam pleno sebelumnya tidak ditemukan kesepakatan.
"Yah kalau saya pribadi kecewa, kenapa ditunda lagi, terus juga agenda pengambilan keputusan sudah dua kali," kata anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Indra menduga, ada motif lain di balik penundaan itu. Kata dia, hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada lagi revisi UU Pilpres, karena masalah terhimpitnya waktu dengan Pemilu 2014.
"Nah, saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time, jadi UU Pilpres tidak mungkin direvisi (dengan waktu yang singkat dari pemilu)," ucapnya.
Sebelumnya, Baleg menggelar pleno pembahasan UU Pilpres, namun hal ini kembali mandek, karena banyaknya pendapat maupun pandangan setiap fraksi yang belum dapat disimpulkan, mengenai peraturan tersebut.
"Sementara pembahasan (UU Pilpres) diberhentikan, atau diendapkan lebih dahulu, supaya kesempatan Juli, September, kalau ada usaha dari rekan fraksi dilakukan dipersilakan. Kalau sudah mendekati tahapan presiden, harus sudah ada keputusan," ucap Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, saat pimpin rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Keputusan penundaan ini pun tidak mendapatkan penolakan dari masing-masing fraksi di DPR RI, dengan begitu, maka belum ada kesimpulan terhadap kepastian UU itu. "Dengan demikian keputusan berikutnya, sekarang ditunda, kita putusakan pada masa sidang satu tahun 2013-2014," tuntasnya sembari mengetuk palu tanda penutupan rapat.
"Yah kalau saya pribadi kecewa, kenapa ditunda lagi, terus juga agenda pengambilan keputusan sudah dua kali," kata anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Indra menduga, ada motif lain di balik penundaan itu. Kata dia, hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada lagi revisi UU Pilpres, karena masalah terhimpitnya waktu dengan Pemilu 2014.
"Nah, saya curiga pola ini sengaja dilakukan untuk buying time, jadi UU Pilpres tidak mungkin direvisi (dengan waktu yang singkat dari pemilu)," ucapnya.
Sebelumnya, Baleg menggelar pleno pembahasan UU Pilpres, namun hal ini kembali mandek, karena banyaknya pendapat maupun pandangan setiap fraksi yang belum dapat disimpulkan, mengenai peraturan tersebut.
"Sementara pembahasan (UU Pilpres) diberhentikan, atau diendapkan lebih dahulu, supaya kesempatan Juli, September, kalau ada usaha dari rekan fraksi dilakukan dipersilakan. Kalau sudah mendekati tahapan presiden, harus sudah ada keputusan," ucap Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, saat pimpin rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Keputusan penundaan ini pun tidak mendapatkan penolakan dari masing-masing fraksi di DPR RI, dengan begitu, maka belum ada kesimpulan terhadap kepastian UU itu. "Dengan demikian keputusan berikutnya, sekarang ditunda, kita putusakan pada masa sidang satu tahun 2013-2014," tuntasnya sembari mengetuk palu tanda penutupan rapat.
(maf)