PPP ingatkan Perludem agar tetap independen
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis mengingatkan, agar lembaga advokasi pemilu seperti Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), bersikap bijak.
Hal itu terkait dalam menanggapi hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang Daftar Caleg Sementara (DCS) terhadap PPP dan partai politik (parpol) lainnya yang melakukan gugatan.
Menurut Fernita, keputusan Bawaslu merupakan keputusan yang berkekuatan hukum. Jadi, tidak terkait dengan Bawaslu yang ingin memberi kesenangan kepada partai pengguggat termasuk PPP.
"Perludem sudah jadi corong KPU. Saya kritisi sikap dan pendapat Perludem. Yang nyatakan bahwa putusan Bawaslu yang ingin senangkan parpol. Ini bukan pada posisi senang atau tdak, ini soal tertib hukum," kata Fernita, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Dia melanjutkan, berdasarkan sengketa pemilu yang diajukan dan disidangkan di Bawaslu, PPP beralasan, memiliki bukti faktual yang kuat. Sehingga, salah satu calon legislatif (caleg) yang awalnya dicoret, kini telah dipulihkan kembali menjadi peserta pemilu.
"Nah, pernyataan Perludem yang nyatakan senangkan partai, sangat tidak bijak sebagai lembaga pemantau pemilu, yang seyogyanya bicara dalam posisi independen," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan sidang sengketa DCS personal Caleg PPP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa tengah III dan dapil Jawa Barat II. Kedua dapil bermasalah dipulihkan kembali setelah persyaratan yang menjadi masalah tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat.
Hal itu terkait dalam menanggapi hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang Daftar Caleg Sementara (DCS) terhadap PPP dan partai politik (parpol) lainnya yang melakukan gugatan.
Menurut Fernita, keputusan Bawaslu merupakan keputusan yang berkekuatan hukum. Jadi, tidak terkait dengan Bawaslu yang ingin memberi kesenangan kepada partai pengguggat termasuk PPP.
"Perludem sudah jadi corong KPU. Saya kritisi sikap dan pendapat Perludem. Yang nyatakan bahwa putusan Bawaslu yang ingin senangkan parpol. Ini bukan pada posisi senang atau tdak, ini soal tertib hukum," kata Fernita, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Dia melanjutkan, berdasarkan sengketa pemilu yang diajukan dan disidangkan di Bawaslu, PPP beralasan, memiliki bukti faktual yang kuat. Sehingga, salah satu calon legislatif (caleg) yang awalnya dicoret, kini telah dipulihkan kembali menjadi peserta pemilu.
"Nah, pernyataan Perludem yang nyatakan senangkan partai, sangat tidak bijak sebagai lembaga pemantau pemilu, yang seyogyanya bicara dalam posisi independen," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan sidang sengketa DCS personal Caleg PPP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa tengah III dan dapil Jawa Barat II. Kedua dapil bermasalah dipulihkan kembali setelah persyaratan yang menjadi masalah tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat.
(maf)