Pejabat STPI diperiksa Kejagung soal pesawat latih
Rabu, 10 Juli 2013 - 15:30 WIB
Pejabat STPI diperiksa Kejagung soal pesawat latih
A
A
A
Sindonews.com - Setelah anak buah M Nazaruddin, Direktur PT Pasific Putra Metropolitan (PPM), Bayu Widjokongko diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hari ini, tim penyidik Kejagung kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika oleh tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Namun, saat dikonfirmasi terkait nama dan status hukum Kepala Sub tersebut, pihak Kejagung enggan memberikan keterangan.
Untuk diketahui, Direktur PT Pasific Putra Metropolitan (PPM), Bayu Widjokongko diperiksa oleh tim penyidik adalah salah satu saksi kunci dari berbagai kasus yang mendera bosnya yakni Nazaruddin. Dalam persidangan kasus Angelina Sondakh, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Bayu mengungkapkan keterlibatan sejumlah politikus dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya politikus Partai Golkar, Muhammad Oheo Sinapoy, dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster. Bayu mengaku pernah mengantarkan uang ke Koster senilai US$ 150 ribu. Uang itu diakui olehnya akan dibagi masing-masing 75 ribu dolar. Salah satunya untuk Oheo, namun pada sejumlah kesempatan, keduanya membantah tudingan itu.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI IGK Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator dua unit.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
Hari ini, tim penyidik Kejagung kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Direktorat Produk Aeronautika oleh tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Namun, saat dikonfirmasi terkait nama dan status hukum Kepala Sub tersebut, pihak Kejagung enggan memberikan keterangan.
Untuk diketahui, Direktur PT Pasific Putra Metropolitan (PPM), Bayu Widjokongko diperiksa oleh tim penyidik adalah salah satu saksi kunci dari berbagai kasus yang mendera bosnya yakni Nazaruddin. Dalam persidangan kasus Angelina Sondakh, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Bayu mengungkapkan keterlibatan sejumlah politikus dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya politikus Partai Golkar, Muhammad Oheo Sinapoy, dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Koster. Bayu mengaku pernah mengantarkan uang ke Koster senilai US$ 150 ribu. Uang itu diakui olehnya akan dibagi masing-masing 75 ribu dolar. Salah satunya untuk Oheo, namun pada sejumlah kesempatan, keduanya membantah tudingan itu.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, masih mencari tahu apakah kasus ini ada keterlibatan dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp138,8 miliar.
Setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI IGK Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat. Kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator dua unit.
Sampai saat ini, Pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI. Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu.
(maf)