Tahun ini, KPK dorong kasus Century ke pengadilan

Rabu, 10 Juli 2013 - 14:35 WIB
Tahun ini, KPK dorong kasus Century ke pengadilan
Tahun ini, KPK dorong kasus Century ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya, agar tersangka kasus dugaan bailout Bank Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, dapat dibawa ke pengadilan tahun ini.

"Kalau tersangka Budi Mulya, mudah mudahan bisa kita dorong ke pengadilan tahun ini," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).

Ia menjelaskan, belum ditahannya Budi Mulya serta Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa BI, Siti Fadjrijah (SF), karena hingga kini berkas keduanya belum lengkap, sehingga belum dilakukan penahanan.

"Budi Mulya dan SF belum ditahan, karena berkas belum lengkap, bukan buktinya yang belum lengkap. Bukti sudah," terangnya.

Sebelumnya, Budi Mulya dan SF ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara bailout Bank Century, keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6206 seconds (0.1#10.140)