DPR bantah Pasal 8 bikin jaksa kebal hukum

Rabu, 10 Juli 2013 - 13:29 WIB
DPR bantah Pasal 8 bikin...
DPR bantah Pasal 8 bikin jaksa kebal hukum
A A A
Sindonews.com - Ketentuan Pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan dinilai bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, atau menjadikan jaksa kebal hukum.

Hal demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin, saat membacakan keterangan pihak DPR dalam sidang Pengujian Undang-undang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

"Ketentuan Pasal ayat (5) Undang-undang Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, atau menjadikan jaksa kebal hukum," ujar Muhammad Nurdin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, mekanisme tersebut justru untuk memberikan jaminan dan perlindungan negara kepada jaksa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen.

Sekedar diketahui, bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan adalah, "Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosectors, dan Internasional Association of Prosecutors. Negara akan menjamin jaksa untuk menjalankan profesi mereka, tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya. Baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya."

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas, kata dia, Negara Indonesia adalah negara hukum.

Lebih lanjut dia menambahkan, sejalan dengan ketentuan itulah, maka salah satu prinsip penting negara hukum adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum atau 'equality before the law'.

"Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," imbuhnya.

Sekedar informasi, para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) Uu Kejaksaan, adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Mereka menilai ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana, untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan.

Selain itu, para pemohon juga menilai ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)