DPR bantah Pasal 8 bikin jaksa kebal hukum

Rabu, 10 Juli 2013 - 13:29 WIB
DPR bantah Pasal 8 bikin...
DPR bantah Pasal 8 bikin jaksa kebal hukum
A A A
Sindonews.com - Ketentuan Pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang kejaksaan dinilai bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, atau menjadikan jaksa kebal hukum.

Hal demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Nurdin, saat membacakan keterangan pihak DPR dalam sidang Pengujian Undang-undang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

"Ketentuan Pasal ayat (5) Undang-undang Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, atau menjadikan jaksa kebal hukum," ujar Muhammad Nurdin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, mekanisme tersebut justru untuk memberikan jaminan dan perlindungan negara kepada jaksa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen.

Sekedar diketahui, bunyi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan adalah, "Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosectors, dan Internasional Association of Prosecutors. Negara akan menjamin jaksa untuk menjalankan profesi mereka, tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya. Baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya."

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas, kata dia, Negara Indonesia adalah negara hukum.

Lebih lanjut dia menambahkan, sejalan dengan ketentuan itulah, maka salah satu prinsip penting negara hukum adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum atau 'equality before the law'.

"Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," imbuhnya.

Sekedar informasi, para pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) Uu Kejaksaan, adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Andi Syamsuddin dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Mereka menilai ketentuan tersebut (a quo) kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana, untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan.

Selain itu, para pemohon juga menilai ketentuan tersebut juga menimbulkan diskriminasi karena telah membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
(stb)
Berita Terkait
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Peradi Minta Rancangan...
Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved